Dinyatakan Pailit, Tawaran Investasi Kebun Kurma Berujung Pahit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran investasi kebun kurma akhirnya terbukti bodong. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jarkata Pusat, Selasa (25/5), menyatakan PT Kampoeng Kurma Jonggol atau Kampung Kurma pailit, setelah proposal rencana perdamaian ditolak para kreditur.
Kampung Kurma menawarkan peluang investasi kaveling kebun kurma. Total dana terkumpul mencapai sekitar Rp 333 miliar dari 2.000 korban.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan