Dinyatakan Pailit, Tawaran Investasi Kebun Kurma Berujung Pahit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran investasi kebun kurma akhirnya terbukti bodong. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jarkata Pusat, Selasa (25/5), menyatakan PT Kampoeng Kurma Jonggol atau Kampung Kurma pailit, setelah proposal rencana perdamaian ditolak para kreditur.
Kampung Kurma menawarkan peluang investasi kaveling kebun kurma. Total dana terkumpul mencapai sekitar Rp 333 miliar dari 2.000 korban.
