KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tela mengidentifikasi ada sebanyak 101 daerah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Jumlah itu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 walikota.
Artinya akan ada penunjukkan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk bekerja di 101 pemerintah daerah (pemda) tersebut. Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, dan UU Nomor 10 tahun 2016 mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak dalam satu tahun yakni Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
