Reporter: Dimas Andi, Vina Elvira | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri otomotif menyambut baik perpanjangan masa berlaku diskon 100% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif hingga akhir tahun 2021.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon 100% PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG