KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat yang pernah mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah bisa kembali memanfaatkan insentif tersebut. Pemerintah kembali mengguyur insentif PPN untuk pembelian rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar dan berlaku pada bulan ini.
Insentif ini sebelumnya pernah dikucurkan pemerintah pada tahun 2022. Saat itu, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Insentif ini masuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Stimulus ini untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh (menggunakan insentif ini kembali)," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.