Diskon PPN Properti Berlaku Satu KTP Satu Unit
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat yang pernah mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah bisa kembali memanfaatkan insentif tersebut. Pemerintah kembali mengguyur insentif PPN untuk pembelian rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar dan berlaku pada bulan ini.
Insentif ini sebelumnya pernah dikucurkan pemerintah pada tahun 2022. Saat itu, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Insentif ini masuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Stimulus ini untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh (menggunakan insentif ini kembali)," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin.
