KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pemerintah telah menetapkan kebijakan subsidi minyak goreng curah sejak 16 Maret 2022 lalu, namun pasokan minyak goreng masih tersendat. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg) nyatanya tak membuat masyarakat mudah mendapatkan minyak goreng curah.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengungkap, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8/2022 menyebutkan bawa semua pihak yang terlibat dalam jalur distribusi minyak goreng curah mulai dari produsen, distributor, agen hingga pedagang wajib mendaftar ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan