Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pemerintah telah menetapkan kebijakan subsidi minyak goreng curah sejak 16 Maret 2022 lalu, namun pasokan minyak goreng masih tersendat. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg) nyatanya tak membuat masyarakat mudah mendapatkan minyak goreng curah.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengungkap, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8/2022 menyebutkan bawa semua pihak yang terlibat dalam jalur distribusi minyak goreng curah mulai dari produsen, distributor, agen hingga pedagang wajib mendaftar ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG