Berita Ekonomi

Distribusi Minyak Goreng Tersendat Wajib NPWP

Kamis, 31 Maret 2022 | 04:05 WIB
Distribusi Minyak Goreng Tersendat Wajib NPWP

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pemerintah telah menetapkan kebijakan subsidi minyak goreng curah sejak 16 Maret 2022 lalu, namun pasokan minyak goreng masih tersendat.  Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg) nyatanya tak membuat masyarakat mudah mendapatkan  minyak goreng curah.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga  mengungkap, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8/2022 menyebutkan bawa semua pihak yang terlibat dalam jalur distribusi minyak goreng curah mulai dari produsen, distributor, agen hingga pedagang wajib mendaftar ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru