Diterpa rumor bangkrut, PT Pos Indonesia menerbitkan surat utang Rp 50 miliar

Selasa, 23 Juli 2019 | 09:48 WIB
Diterpa rumor bangkrut, PT Pos Indonesia menerbitkan surat utang Rp 50 miliar
[]
Reporter: Herry Prasetyo, Sugeng Adji Soenarso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan logistik milik negara, PT Pos Indonesia, tengah diterpa rumor kebangkrutan. Rumor PT Pos bangkrut mencuat di media sosial sejak 19 Juli lalu.

Manajemen PT Pos Indonesia telah menyanggah rumor tersebut melalaui keterangan pers. Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia Benny Otoyo mengatakan, rumor yang menyebutkan PT Pos bangkrut merupakan pendiskreditan tanpa data.

Benny mengatakan, semua utang PT Pos saat ini berada dalam status lancar dan tidak ada aset yang diagunkan. Peringkat utang PT Pos dan medium term notes (MTN) yang PT Pos terbitkan juga mengantongi peringkat A- dari Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Yang menarik, di tengah rumor kebangkrutan, PT Pos baru saja menerbitkan surat utang jangka menengah alias MTN pada 19 Juli lalu.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), MTN Posindo-02 PT Pos Indonesia Seri B tersebut memiliki jumlah pokok sebesar Rp 50 miliar. Dengan tenor tiga tahun, MTN tersebut akan jatuh tempo pada 19 Juli 2022.

MTN Posindo-02 Seri B tersebut menjanjikan bunga tetap sebesar 11,5% per tahun. Pembayaran bunga MTN pertama kali pada 19 Oktober 2019 dan selanjutnya akan dibayarkan setiap tiga bulan.

Bertindak sebagai wali amanat dalam penerbitan MTN ini adalah Bank Negara Indonesia (BNI).

Sebelumnya, pada Desember 2018 lalu, PT Pos juga telah menerbitkan MTN Syariah Ijarah Posindo-01 Tahun 2018. Nilainya mencapai Rp 200 miliar.

MTN yang akan jatuh tempo pada 28 Desember 2020 itu menawarkan kupon sebesar 10,5%. Fee ijarah pertama telah PT Pos bayarkan pada 28 Maret 2019 lalu. Sementara pembayaran fee ijarah kedua pada 28 Juni 2019.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler