Berita Ekonomi

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mardani H Maming Praperadilankan KPK

Senin, 27 Juni 2022 | 18:25 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mardani H Maming Praperadilankan KPK

ILUSTRASI. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 Mardani H Maming di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu melancarkan aksi perlawanan, pasca dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani mendaftarkan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6). Perkara terdaftar dengan nomor 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.  

Adapun sejumlah petitum dalam permohonan praperadilan Mardani H Maming adalah sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022;

3. Menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022;

4. Menyatakan penyelidikan yang dilakukan termohon berdasarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022 tidak sah;

5. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;

8. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya;

9. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

Baca Juga: KPK Cegah Mardani H Maming ke Luar Negeri, Tim Hukum PDI-P Lakukan Kajian

Sekadar mengingatkan, keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, telah dibeberkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terdakwa kasus tersebut yang telah divonis penjara selama 2 tahun beberapa waktu lalu. Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik KPK.

Dugaan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2011 itu, menyangkut pengalihan IUP operasi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dikendalikan oleh Henry Soetio, crazy rich asal Malang. Lantaran Henry Soetio meninggal pada 19 Juli 2021 akibat Covid-19, maka tersisa Dwidjono sebagai terdakwa tunggal dalam kasus tersebut.

Dwidjono, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, membeberkan hal tersebut lewat nota pembelaan (pledoi) pribadinya, pada persidangan kasus korupsi yang menyeretnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (13/6).

Menurut Dwidjono, dia telah mengingatkan atasannya, yakni Mardani H Maming yang saat itu menjabat Bupati Tanah Bumbu, bahwa pengalihan IUP tidak dibenarkan dalam Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal itu menyatakan; pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Terhadap pelanggaran pasal ini, maka UU mengamanatkan pemberian sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan IUP, IPR dan IUPK.

Jika Pemerintah Daerah tidak menerapkan saksi administrasi atas pelanggaran tersebut, maka Menteri ESDM memperoleh kewenangan untuk menghentikan sementara atau mencabut IUP atau IPR perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Mardani H Maming Dicegah ke Luar Negeri, PDI-P Angkat Bicara

Hal itu diyakini Dwidjono, terlebih setelah dirinya berkonsultasi ke bagian hukum Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yang saat itu dipimpin oleh Fadil. "Saya juga mendapatkan jawaban dari beliau (Fadil), bahwa pengalihan (IUP) tidak bisa dilakukan karena dilarang oleh UU," terang Dwidjono.

Namun yang terjadi, lanjut Dwidjono, pada tahun 2011 Mardani H Maming tetap memerintahkannya untuk secepatnya mengurus pengalihan IUP dari BKPL kepada PCN. "Bupati menyampaikan, jalankan saja perintah Saya. Jika pengalihan itu melanggar UU, itu hanya pelanggaran tata usaha negara (administratif). Begitu kira-kira perintah dan jawaban Bupati kepada Saya," kenang Dwidjono.

Pada akhirnya, Dwidjono melaksanakan perintah atasannya dengan mengajukan rekomendasi peralihan IUP dari BKPL ke PCN. "Berselang beberapa hari setelah pengajuan rekomendasi, Saya dipanggil oleh Bupati untuk membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Bupati nomor 296 tahun 2011, yang sudah ditandatangani lebih dahulu oleh Bupati," timpal Dwidjono.

Dwidjono mengeluhkan, berbagai perintah dari atasannya bukanlah lagi perintah antara atasan dan bawahan. "Melainkan sudah menjadi sebuah 'paksaan' yang wajib dan harus dilaksanakan, meski hal itu melanggar hukum," tandas Dwidjono.

Baca Juga: Jejaring Bisnis Mardani H Maming, Eks Bupati Tanah Bumbu yang Kena Cekal KPK

Keluarga Mardani H Maming ikut diperiksa KPK

Berselang beberapa waktu kemudian, Dwidjono mengaku dihubungi oleh Henry Soetio. Henry Soetio mengungkapkan kepadanya, bahwa Mardani H Maming meminta fee dari jasa pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU) miliknya. ATU bergerak di bidang jasa pelabuhan guna mendukung kegiatan usaha PCN.

Henry Soetio lantas membuat kesepakatan antara ATU dan perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani H Maming. Dalam perjanjian tersebut, ditentukan jika perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bupati ini, mendapatkan fee Rp 10.000 per metrik ton dari jasa pelabuhan ATU.

Lewat surat yang ditandatangani Isnaldi dari kantor hukum DN & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum Dwidjono dan dikirimkan ke KPK pada 16 Februari 2022, persoalan fee ini diterangkan dengan lebih gamblang. Mardani H Maming, kata Isnaldi, melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) menyepakati kerjasama dengan ATU.

TSP mendapatkan 30% atau Rp 10.000/MT sebelum pajak, dari pendapatan ATU. Mardani H Maming diduga kuat, mendapatkan bagian dari kegiatan operasional ATU.

Pada 31 Desember 2015, perjanjian kerjasama ATU dan TSP berakhir. Namun pada 1 Januari 2016, PCN menandatangani perjanjian tentang fee atas jasa kegiatan penunjang usaha pelabuhan dengan PT Permata Abadi Raya (PAR).

Salah satu pemegang saham PAR adalah PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan (Batulicin Pelabuhan) yang merupakan afiliasi Mardani H Maming. TSP dan PAR merupakan perusahaan afiliasi, karena memiliki alamat domisili dan manajemen perseroan yang sama.

Baca Juga: Hadiri Persidangan Kasus Suap, Mardani Akui Teken Izin Usaha Pertambangan

KPK belakangan, mulai menelisik keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus tersebut, setelah dua kali mendapat surat dari kuasa hukum Dwidjono. Tepatnya pada 2 Juni 2022, KPK meminta keterangan dari Mardani H Maming.

Sepekan pasca Mardani H Maming diperiksa, kini giliran adiknya yang bernama Rois Sunandar memenuhi undangan pemeriksaan KPK pada Kamis (9/6) pekan lalu.

"(Rois Sunandar) Dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK. Karena masih pengumpulan bahan keterangan, maka kami belum bisa sampaikan materinya," kata Ali Fikri Juru Bicara KPK kepada KONTAN, Selasa (14/6).

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Pemanggilan Paksa Bendum PBNU Bukan Kriminalisasi

Berdasarkan dokumen yang KONTAN miliki, nama Rois Sunandar tercantum dalam jajaran manajemen Batulicin Pelabuhan. Pada tahun 2012, Rois Sunandar menjabat Direktur di Batulicin Pelabuhan dan juga bertindak sebagai pemegang saham minoritas. Sedangkan, pemegang saham pengendali Batulicin Pelabuhan dipegang oleh PT Batulicin Enam Sembilan (Batulicin). Pada tahun 2021, pria kelahiran Batulicin 6 April 1984 itu, menduduki jabatan Komisaris Utama Batulicin Pelabuhan.

Yang tidak kalah menarik, fakta bahwa Rois Sunandar dan Erwinda merupakan pengendali Batulicin, dengan porsi kepemilikan saham sama besar. Hal ini bersumber dari data Kementerian Hukum dan HAM. Suatu kebetulan, dari catatan wikipedia.com, nama Erwinda juga merupakan nama istri Mardani H Maming. Wanita kelahiran Batulicin yang pada 10 Juni kemarin tepat berusia 36 tahun itu, menjabat Komisaris di Batulicin pada tahun 2012.

Belakangan, nama Erwinda menghilang dari jajaran pemegang saham Batulicin. Justru, sejak September 2019 muncul nama Mardani Haji Maming dalam jajaran pemegang saham sekaligus menjabat Komisaris Batulicin.

Baca Juga: Hadiri Persidangan Kasus Suap, Mardani Akui Teken Izin Usaha Pertambangan

Fakta yang juga tidak bisa dikesampingkan adalah pernyataan Christian, adik kandung Henry Soetio yang juga sempat menjabat Direktur PCN lewat kesaksiannya di muka sidang Tipikor Banjarmasin. Mengutip keterangan Christian, Dwidjono mengatakan ada aliran dana yang mengalir kepada perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bupati, dengan nominal sekitar Rp 89 miliar.

Berdasar pada sejumlah hal tersebut di atas, tentu posisi Mardani H Maming bakal semakin rumit. Sorotan publik kini tertuju kepada KPK, menanti lembaga anti rasuah ini membongkar kasus pengalihan IUP operasi di Tanah Bumbu dengan lebih terang-benderang.

Bantahan Mardani H Maming

Terhadap semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, Irfan Idham sebagai kuasa hukum Mardani H Maming memberikan bantahan. Khususnya mengenai SK Bupati No.296 Tahun 2011 tentang peralihan IUP operasi dari BKPL kepada PCN yang menyalahi UU.

"Keterangan ini sudah pak Mardani sampaikan saat menjadi saksi pada sidang pak Dwidjono, bahwa pak Mardani menandatangani IUP atas rekomendasi dan pemeriksaan secara teknis dari Dinas terkait. Sehingga, inilah yang menjadi dasar pak Mardani menandatangani IUP," tukas Irfan kepada KONTAN, Senin (13/6) malam. Ketika sudah ada pemeriksaan teknis dan rekomendasi dari Kepala Dinas, lanjut Irfan, hal ini sudah dianggap clear.

Lantas, apakah Mardani H Maming tidak mengetahui adanya ketentuan Pasal 93 ayat 1 UU No.4/2009 yang melarang pengalihan IUP? Menurut Irfan, keterangan yang telah disampaikan Mardani H Maming adalah, selama sudah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Kadis (Kepada Dinas) dan dikeluarkan rekomendasi, maka Mardani H Maming akan menandatanganinya.

Baca Juga: Mardani Maming Diperiksa KPK, Kasus Suap IUP Tambang di Kalsel Masuk Episode Baru

Irfan dengan tegas membantah pernyataan Dwidjono yang menyatakan bahwa Mardani H Maming membubuhkan tandatangan terlebih dahulu pada surat keputusan terkait pengalihan IUP operasi, sebelum Dwidjono menandatanganinya.

Sedikit profil mengenai Mardani H Maming, bahwa pria ini menjabat Bupati Tanah Bumbu pada periode 20 September 2010 – 20 September 2015 dan periode 17 Februari 2016 – 3 Juli 2018. Pria yang lahir pada 17 September 1981 dan beristrikan Erwinda ini, merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dan Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.

Sebelum menjabat Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu periode 2009–2010 dan Ketua DPD Partai PDI-P Kalimantan Selatan sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kalsel.

Terbaru