Ditjen Pajak Permudah Penelitian Pemenuhan Kewajiban Properti Setor PPh

Selasa, 27 November 2018 | 07:00 WIB
Ditjen Pajak Permudah Penelitian Pemenuhan Kewajiban Properti Setor PPh
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan administrasi dalam proses penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) dari pengalian hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli properti bagi pengembang. Penyederhanaan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 yang diterbitkan 22 November 2018.

Ada empat perubahan yang termuat di ketentuan baru. Pertama, kelengkapan berkas permohonan. Untuk melakukan proses penelitian, pengembang hanya perlu menyerahkan surat permohonan dan daftar pembayaran PPh. Dalam aturan sebelumnya, dokumen yang diminta cukup banyak, mulai dari surat surat pernyataan, fotokopi seluruh bukti penjualan, indentitas  berupa KTP atau paspor, brosur atau pricelist atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), hingga surat kuasa.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Pertaruhan Konsistensi Kebijakan Fiskal Negara
| Selasa, 14 Juli 2026 | 07:08 WIB

Pertaruhan Konsistensi Kebijakan Fiskal Negara

S&P mempertahankan peringkat utang Indonesia di BBB dengan outlook tetap stabil                      

Problem Suplai Batubara PLN Belum Tuntas
| Selasa, 14 Juli 2026 | 07:07 WIB

Problem Suplai Batubara PLN Belum Tuntas

Pengusaha Batubara meminta target pasokan batubara ke PLN sejalan persetujuan RKAB dan kemampuan penambang

Likuiditas Bank Kecil Semakin Ketat
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:50 WIB

Likuiditas Bank Kecil Semakin Ketat

Gelombang tekanan likuiditas mulai menguji ketahanan bank-bank kecil. Ini terlihat dari DPK bank KBMI 1 yang mengalami penyusutan.

 Dividen Saham Masih Beri Imbal Hasil Lebih Unggul dari Deposito
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:30 WIB

Dividen Saham Masih Beri Imbal Hasil Lebih Unggul dari Deposito

Selisih imbal hasil makin lebar: deposito hanya memberi sekitar 3,6% bersih, sedangkan sejumlah saham menawarkan yield di atas 10%

Ekspansi Toko Jadi Amunisi PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI)
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:30 WIB

Ekspansi Toko Jadi Amunisi PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI)

PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) mengoptimalkan ruang ritel yang ada seiring penambahan gerai baru untuk menjaga pendapatan

Perbankan Menimbun Dana di Instrumen SRBI
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:30 WIB

Perbankan Menimbun Dana di Instrumen SRBI

SRBI kembali jadi incaran bank. Saat kredit swasta melambat, instrumen BI menawarkan tempat aman untuk mengoptimalkan likuiditas.

Rupiah Masih Akan Tertekan Eskalasi Perang pada Selasa (14/7)
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Masih Akan Tertekan Eskalasi Perang pada Selasa (14/7)

Rupiah melemah di tengah eskalasi geopolitik di Timur Tengah yang memicu lonjakan harga minyak mentah dunia. 

Rapor Reksadana Offshore Terangkat Saham Bertema AI
| Selasa, 14 Juli 2026 | 06:00 WIB

Rapor Reksadana Offshore Terangkat Saham Bertema AI

Return reksadana saham offshore berdenominasi dolar AS disokong pertumbuhan kinerja saham-saham teknologi global.

Pembenahan Tata Kelola Data Melalui RUU Satu Data
| Selasa, 14 Juli 2026 | 05:35 WIB

Pembenahan Tata Kelola Data Melalui RUU Satu Data

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia terus bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Puluhan Pulau Terancam Tenggelam
| Selasa, 14 Juli 2026 | 05:30 WIB

Puluhan Pulau Terancam Tenggelam

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan tiga langkah mitigasi penyelamatan pesisir.

INDEKS BERITA

Terpopuler