Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan administrasi dalam proses penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) dari pengalian hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli properti bagi pengembang. Penyederhanaan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 yang diterbitkan 22 November 2018.
Ada empat perubahan yang termuat di ketentuan baru. Pertama, kelengkapan berkas permohonan. Untuk melakukan proses penelitian, pengembang hanya perlu menyerahkan surat permohonan dan daftar pembayaran PPh. Dalam aturan sebelumnya, dokumen yang diminta cukup banyak, mulai dari surat surat pernyataan, fotokopi seluruh bukti penjualan, indentitas berupa KTP atau paspor, brosur atau pricelist atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), hingga surat kuasa.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.