Berita Market

Dividen bisa Bebas Pajak, Cermati Saham Yang Rajin Membagi Keuntungan Kepada Investor

Kamis, 04 Maret 2021 | 08:18 WIB
Dividen bisa Bebas Pajak, Cermati Saham Yang Rajin Membagi Keuntungan Kepada Investor

ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Rapat tersebut salah satunya membahas target dividen BUMN Tahun Buku 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Reporter: Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini giliran investor di bursa saham yang turut merasakan langsung stimulus dari pemerintah. Salah satu bentuk stimulus tersebut berupa bebas pajak penghasilan (PPh) atas dividen, termasuk dividen dari perusahaan publik.

Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18/2021 tentang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid yang dirilis 17 Februari 2021 itu merupakan pelaksanaan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru