Dividen bisa Bebas Pajak, Cermati Saham Yang Rajin Membagi Keuntungan Kepada Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini giliran investor di bursa saham yang turut merasakan langsung stimulus dari pemerintah. Salah satu bentuk stimulus tersebut berupa bebas pajak penghasilan (PPh) atas dividen, termasuk dividen dari perusahaan publik.
Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18/2021 tentang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid yang dirilis 17 Februari 2021 itu merupakan pelaksanaan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.