KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya serius mengajak dokter asing masuk ke Indonesia. Tiba-tiba saja muncul Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6/2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA).
Kemunculan ini mengejutkan. Pasalnya, saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan masih dibahas, Permenkes ini tiba-tiba muncul. Bermodal Permenkes ini, tenaga medis maupun non-medis WNA bisa mudah bekerja di Indonesia. Syarat-syarat teknisnya tidak terlalu ketat. Cukup memiliki ijazah atau bukti kelulusan, punya sertifikat kelaikan praktik atau sertifikat kompetensi dari negaranya dan surat pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun.
