KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya serius mengajak dokter asing masuk ke Indonesia. Tiba-tiba saja muncul Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6/2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA).
Kemunculan ini mengejutkan. Pasalnya, saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan masih dibahas, Permenkes ini tiba-tiba muncul. Bermodal Permenkes ini, tenaga medis maupun non-medis WNA bisa mudah bekerja di Indonesia. Syarat-syarat teknisnya tidak terlalu ketat. Cukup memiliki ijazah atau bukti kelulusan, punya sertifikat kelaikan praktik atau sertifikat kompetensi dari negaranya dan surat pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.