Uji Reformasi BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 2 November, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengecualikan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari penghitungan IHSG. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pembenahan setelah gejolak pasar dan sorotan MSCI terhadap transparansi serta integritas pasar modal Indonesia.
Langkah itu patut diapresiasi. Indeks seharusnya mencerminkan pergerakan pasar yang dapat diinvestasikan publik, bukan terlalu dipengaruhi saham yang sebagian besar kepemilikannya terkonsentrasi di pihak tertentu. Namun, mengeluarkan saham dari indeks bukan berarti persoalan selesai. Saham HSC tetap diperdagangkan, sehingga risiko terhadap pembentukan harga dan perlindungan investor masih perlu diawasi.
BEI juga telah memperluas keterbukaan kepemilikan saham, memperinci klasifikasi investor, menerapkan kerangka HSC, dan menaikkan batas minimum free float. OJK menyatakan inisiatif-inisiatif ini mendapat pengakuan dalam asesmen MSCI. Tetapi pengakuan atas arah kebijakan tidak sama dengan bukti bahwa masalah telah tuntas. MSCI masih menekankan pentingnya penerapan yang konsisten dan dampak yang nyata.
Di sinilah ukuran keberhasilan reformasi harus diperjelas. Apakah data kepemilikan mudah diverifikasi? Apakah saham yang beredar di publik benar-benar tersedia untuk diperdagangkan? Apakah dugaan transaksi terkoordinasi diselidiki cepat dan ditindak tegas? Tanpa jawaban terukur, perubahan aturan hanya menjadi daftar komitmen.
BEI dan OJK perlu menyampaikan perkembangan pembenahan secara berkala, termasuk capaian, kendala, serta tindak lanjut atas temuan pengawasan. Pelaporan terbuka akan membantu investor menilai apakah perubahan benar-benar terjadi, sekaligus mencegah reformasi berhenti sebagai respons sementara terhadap tekanan eksternal. Kepercayaan tak dibangun lewat klaim, tapi melalui kemajuan yang bisa diperiksa publik.
Reformasi juga harus menjaga keseimbangan: memperketat pengawasan tanpa menghambat perusahaan yang ingin menghimpun dana dan bertumbuh. Aturan yang jelas, konsisten, dan memberi ruang bagi emiten untuk memenuhi ketentuan lebih efektif daripada perubahan mendadak yang menimbulkan ketidakpastian baru. Pasar yang sehat bukan pasar tanpa risiko, tapi pasar yang risikonya terbuka, diawasi, dan dikelola secara adil.
