Menguji Ketegasan Strict Liability di Lahan Gambut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandai babak baru penegakan hukum lingkungan hidup di tanah air. Pengumuman resmi Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, mengonfirmasi bahwa penindakan pidana karhutla kini menembus dinding kekebalan entitas bisnis skala besar.
Dari total 104 laporan polisi yang diterbitkan dengan luasan lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare, Bareskrim secara tegas menjerat empat perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) –meliputi PT HKI (PMA Singapura, luas terbakar 987 ha), PT AI (PMA Singapura, luas terbakar 421 ha), PT RKA (PMA Malaysia, luas terbakar 2.157 ha), dan PT API (PMA Korea Selatan, luas terbakar 351 ha)– serta 16 korporasi swasta dalam negeri.
