Dorong Bisnis Telekomunikasi Efisien dengan RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja turut berimbas ke industri telekomunikasi. Manajemen operator telekomunikasi menganalisis RUU yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi tersebut memberikan banyak insentif yang akan mendukung ekspansi bisnis.
Insentif tersebut antara lain perizinan seperti izin berusaha, izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, hingga tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selama ini, perizinan itu tersebar ke menteri dan pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.