Dorong Bisnis Telekomunikasi Efisien dengan RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja turut berimbas ke industri telekomunikasi. Manajemen operator telekomunikasi menganalisis RUU yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi tersebut memberikan banyak insentif yang akan mendukung ekspansi bisnis.
Insentif tersebut antara lain perizinan seperti izin berusaha, izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, hingga tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selama ini, perizinan itu tersebar ke menteri dan pemerintah.
