KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap modus praktik perkebunan ilegal di Provinsi Riau. Berdasarkan informasi yang diperoleh DPR ada kebun sawit seluas 1,8 juta hektare (ha) ilegal. Perusahaan ini tak pernah membayar pajak maupun menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.
Maka, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengatasi masalah ini. Pasalnya, banyak kebun sawit ilegal ini memiliki sertifikat tanah namun tidak memiliki izin dari KLHK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan