KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap modus praktik perkebunan ilegal di Provinsi Riau. Berdasarkan informasi yang diperoleh DPR ada kebun sawit seluas 1,8 juta hektare (ha) ilegal. Perusahaan ini tak pernah membayar pajak maupun menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.
Maka, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengatasi masalah ini. Pasalnya, banyak kebun sawit ilegal ini memiliki sertifikat tanah namun tidak memiliki izin dari KLHK.
