KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI menyatakan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan sektor pertanahan dengan ketat. Untuk itu DPR membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) di bidang pertanahan.
Ketiga panitia kerja DPR ini meliputi Panja Evaluasi dan Pengukuran Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL); Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan; dan Panja Tata Ruang. Pembentukan Panja ini dilatarbelakangi maraknya pengaduan masyarakat soal sengketa tanah. DPR juga ingin menyelesaikan masalah tanah dengan baik bersama pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan