Berita Ekonomi
DPR Minta Pemerintah Hati-hati Terkait Moratorium PKPU
Senin, 30 Agustus 2021 | 07:50 WIB
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo, pekan lalu, mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan sementara atau moratorium gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan selama tiga tahun, yakni mulai 2022-2025.
Usulan ini dilayangkan agar dunia usaha bisa fokus untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan tidak diganggu dengan urusan restrukturisasi utang di pengadilan yang menyedot perhatian pengusaha. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan maupun Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut telah membahas usulan ini.
Ini Artikel Spesial
Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Baca juga
-
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 17:12 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 17:12 WIB -
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 16:57 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:57 WIB -
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 16:54 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:54 WIB -
English News Kamis, 26 Mei 2022 | 16:27 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:27 WIB -
English News Kamis, 26 Mei 2022 | 16:22 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:22 WIB -
English News Kamis, 26 Mei 2022 | 16:13 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:13 WIB -
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 16:12 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:12 WIB -
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 16:02 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:02 WIB -
Market Kamis, 26 Mei 2022 | 16:00 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:00 WIB -
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 15:42 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 15:42 WIB
Berita Terbaru Ekonomi