KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo, pekan lalu, mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan sementara atau moratorium gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan selama tiga tahun, yakni mulai 2022-2025.
Usulan ini dilayangkan agar dunia usaha bisa fokus untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan tidak diganggu dengan urusan restrukturisasi utang di pengadilan yang menyedot perhatian pengusaha. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan maupun Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut telah membahas usulan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.