Berita Ekonomi

DPR Minta Pemerintah Hati-hati Terkait Moratorium PKPU

Senin, 30 Agustus 2021 | 07:50 WIB
DPR Minta Pemerintah Hati-hati Terkait Moratorium PKPU

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo, pekan lalu,  mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan sementara atau moratorium gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan selama tiga tahun, yakni mulai 2022-2025.

Usulan ini dilayangkan agar dunia usaha bisa fokus untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan tidak diganggu dengan urusan restrukturisasi utang di pengadilan yang menyedot perhatian pengusaha. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan maupun Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut  telah membahas usulan ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru