Dua Sisi Pinjol

Selasa, 29 Juni 2021 | 06:57 WIB
Dua Sisi Pinjol
[ILUSTRASI. TAJUK - Barratut Taqiyyah (Ita)]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar pinjaman online atau biasa disebut fintech lending di Indonesia sangat besar. Mengutip data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), akumulasi penyaluran pinjaman nasional mencapai Rp 155,90 triliun dengan pertumbuhan penyaluran kredit 27% yang mencapai Rp 74 triliun pada 2020.

Di tengah pandemi seperti saat ini, banyak masyarakat yang menganggap pinjaman online sebagai salah satu solusi memenuhi kebutuhannya. Apalagi, proses peminjamannya lebih simple. Tinggal download, daftar, dan uang pinjaman langsung ditransfer ke rekening pribadi. Mungkin karena prosesnya yang mudah, membuat pinjol banyak diminati masyarakat.

Sayangnya, kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan. Pasar pinjol yang besar akhirnya ikut melahirkan perusahaan pinjol ilegal. Beberapa waktu lalu, misalnya, media sosial diramaikan kabar seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terjerat utang pinjol ilegal hingga ratusan juta rupiah.

Bahkan, ada kasus seseorang mendapatkan transfer dari sebuah perusahaan fintech meskipun dia tidak mengajukan pinjaman. Hal ini mungkin terjadi seiring adanya kebocoran data pribadi seseorang.

Pinjol memang memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang. Itu sebabnya, banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bisnis pinjol.

Pertama, sistem pinjaman online sangat rentan diretas. Bahaya dari aksi peretasan ini adalah bocornya data pribadi yang bisa disalahgunakan.

Kedua, pengawasan ketat disertai pemblokiran perusahaan pinjol ilegal harus gencar dilakukan.

Ketiga, edukasi ke masyarakat mengenai pinjol harus lebih getol.

Pengetahuan dan literasi masyarakat soal pinjol masih minim. Banyak yang asal pinjam dana ke pinjol tanpa tahu risiko di belakangnya. Sebut saja bunga yang berlaku secara harian berkisar 1%-2%. Kemudian, penggunaan debt collector sebagai pihak ketiga yang meresahkan karena tidak sungkan menagih dengan teror dan intimidasi.

Di sisi lain, masyarakat harus bijak saat mengajukan pinjol. Saking mudahnya mengajukan pinjaman, banyak yang malah meminjam bukan karena darurat tapi untuk memenuhi gaya hidup.

Jika memang harus mengajukan pinjol, sebaiknya memilih pinjol legal dan terdaftar di OJK. Yang lebih penting lagi, jangan megajukan pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama.

Bagikan

Berita Terbaru

Empat Saham Big Caps di Kategori HSC, Analis Soroti Level Kunci Trading
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Empat Saham Big Caps di Kategori HSC, Analis Soroti Level Kunci Trading

Saham HSC tetap bisa menarik minat investor, sebab status HSC bukan bentuk pelanggaran, melainkan lebih pada kondisi likuiditas saja.

Pengupas Bawang dalam Lensa Onion Paradox
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Pengupas Bawang dalam Lensa Onion Paradox

Kebijakan pertanian baru terbukti berhasil kalau kehidupan petani memang sesuai dengan narasi resmi negara.

Tagih Janji
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:27 WIB

Tagih Janji

DPR dan pemerintah harus berkomitmen menghadirkan aturan untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. 

Ramai Transaksi GOTO di Pasar Nego, Morgan Stanley-Goldman Sachs Ikut Beli
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Ramai Transaksi GOTO di Pasar Nego, Morgan Stanley-Goldman Sachs Ikut Beli

Sejumlah investor institusi asing terlihat ikut meramaikan transaksi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dalam dua minggu terakhir.

SMSM Terima Dividen dari Anak Usaha Rp 34,1 Miliar
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:44 WIB

SMSM Terima Dividen dari Anak Usaha Rp 34,1 Miliar

Emiten produsen suku cadang kendaraan, PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM), menerima jatah dividen final tahun buku 2025 dari anak usahanya. 

INKP Lunasi Utang Obligasi dan Sukuk Rp 2,49 Triliun
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:39 WIB

INKP Lunasi Utang Obligasi dan Sukuk Rp 2,49 Triliun

Pembayaran surat utang itu dilakukan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 26 Agustus 2026.​

Bisnis Susu Masih Segar, CMRY Sebar Dividen Rp 100 per Saham
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:33 WIB

Bisnis Susu Masih Segar, CMRY Sebar Dividen Rp 100 per Saham

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) akan membagikan dividen interim senilai Rp 793,46 miliar untuk tahun buku 2026. 

Dikabarkan Sedang Penjajakan, Rumor Akuisisi BYAN oleh Haji Isam Semakin Memanas
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:27 WIB

Dikabarkan Sedang Penjajakan, Rumor Akuisisi BYAN oleh Haji Isam Semakin Memanas

Low Tuck Kwong dikabarkan tengah menjajaki penjualan saham mayoritas Bayan. Namun, pembicaraan masih berlangsung dan belum ada kepastian.

Keluar dari Indeks MSCI, Saham Tak Lagi Bertaji
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:19 WIB

Keluar dari Indeks MSCI, Saham Tak Lagi Bertaji

Saham asal Indonesia yang terdampak rebalancing indeks MSCI berpotensi menghadapi tekanan jual jelang pemberlakuan efektif pada 1 September 2026.

Perumnas Siap Mengelola Aset Properti BUMN Karya
| Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:12 WIB

Perumnas Siap Mengelola Aset Properti BUMN Karya

Kendati demikian, saat ini belum ada kepastian mengenai pengelolaan bisnis properti BUMN Karya oleh Perumnas.

INDEKS BERITA

Terpopuler