KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah meluncurkan dua skema pembiayaan kreatif baru untuk mendukung proyek infrastruktur. Pertama, pembiayaan infrastruktur berupa hak pengelolaan terbatas (HPT) atau limited concession scheme (LCS). Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 32 Tahun 2020. Kedua, Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture berdasarkan Perpres No. 79/2024.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, untuk mendorong proyek infrastruktur, pemerintah mengerek efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta. HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara (BMN) dan aset badan usaha milik negara (BUMN) guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
Baca Juga: Asumsi Rupiah dan Bunga SBN Kembali Berubah
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.