Dua Skema Baru Pembiayaan Infrastruktur

Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:01 WIB
Dua Skema Baru Pembiayaan Infrastruktur
[]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah meluncurkan dua skema pembiayaan kreatif baru untuk mendukung proyek infrastruktur. Pertama, pembiayaan infrastruktur berupa hak pengelolaan terbatas (HPT) atau limited concession scheme (LCS). Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 32 Tahun 2020. Kedua, Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture berdasarkan Perpres No. 79/2024.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, untuk mendorong proyek infrastruktur, pemerintah mengerek efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta. HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara (BMN) dan aset badan usaha milik negara (BUMN) guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.

Baca Juga: Asumsi Rupiah dan Bunga SBN Kembali Berubah

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler