Dugaan Terjadi Manipulasi Aset Keuangan, Membebani eFishery
Kamis, 19 Desember 2024 | 23:47 WIB
Reporter:
Nur Qolbi |
Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Startup jumbo Indonesia, satu per satu terus berguguran. Bahkan, perusahaan rintisan peer to peer lending (P2P lending) pionir seperti Investree, TaniFund dan iGrow harus mengibarkan bendera putih dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha mereka karena gagal membayar investasi para investor (lender).
Terbaru: eFishery. Brand start up PT Multidaya Teknologi Nusantara yang masuk unicorn di bidang akuakultur, yakni perusahaan penyedia teknologi budidaya ikan dan udang, terantuk masalah.
Baru-baru ini, Co-Founder sekaligus CEO eFishery Gibran Huzaifah serta Co-Founder sekaligus CFO eFishery Chrisna Aditya diskors dari jabatannya. Keduanya diduga menyalahgunakan keuangan di perusahaan yang telah berdiri sejak 2013 ini.
eFishery lantas menunjuk Andy Wibisono sebagai CEO dan dan Albertus Sasmitra sebagai direktur keuangan sementara. Sebelum bergabung dengan eFishery, Andy adalah direktur keuangan di NWP Property dan GoPay, sementara Albertus direktur di Northstar Group yang tak lain adalah salah satu investor eFishery.
Permasalahan ini terkuak seiring kecurigaan investor terhadap laporan keuangan eFishery yang janggal. Sumber KONTAN yang mengetahui persoalan ini menyebut, eFishery membuat laporan keuangan fiktif.
Arus penjualan eFishery terbagi menjadi dua, pertama, hasil penjualan ikan budidaya yang menggunakan pinjaman alat pemberi pakan otomatis bernama eFeeder. Kedua, penjualan eFeeder.
Namun, banyak budidaya ikan yang gagal. Saat hasil budidaya gagal, manajemen lama eFishery menyiasati dengan mencatatkan sebagai aset dalam bentuk alat (eFeeder). “(Laporan keuangan), eFishery punya aset Rp 5 triliun, harga satu alat hanya Rp 1,3 juta. Jadi berapa banyak alat yang mereka punya? Kebayang kan aneh dan tak masuk akal," ucap sumber KONTAN, Kamis (19/12). Kata dia, eFishery mencatat piutang tak tertagih itu sebagai aset sebagai siasat untuk menutupi penjualan hasil budidaya yang gagal.
Taktik ini, ia sebut sebagai manipulasi aset. Di atas kertas, perusahaan seolah mampu mencatatkan pertumbuhan bisnis eFishery nan jumbo. Dus, dampaknya investor tergoda untuk terus menyuntikkan dana ke perusahaan ini.
Namun gelembung itu pecah juga. Sebut dia tahun 2022, eFishery sempat gagal membayar kewajiban. Namun, pendanaan baru membuat perusahaan ini mampu menutup kewajibannya.
Merujuk DealSteetAsia, eFishery mengantongi pendanaan hingga US$ 415 juta dolar, termasuk utang dari HSBC Indonesia US$ 30 juta pada Mei 2024. Sejumlah investor yang pernah menggelontorkan pendanaan ke eFishery adalah Northstar Group, Wavemaker Partners, Go Venture (sekarang Argor Capital) Temasek, Softbank Vision Fund, Sequoia Capital, hingga 42XFund asal Abi Dhani.
Dalam keterangan resminya, Senin (16/12), manajemen baru eFishery menjelaskan bahwa keputusan untuk mengganti susunan manajemen eFishery bersama dengan para pemegang saham perusahaan. Ini merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik.
Saat dihubungi KONTAN, Kamis (19/12), direktur keuangan sementara eFishery Albertus Sasmitra tidak banyak memberikan keterangan. “Saat ini, kami fokus pembenahan,” kata Albert melalui pesan singkat.
KONTAN juga meminta tanggapan OJK terkait kisruh dugaan fraud yang melanda eFishery. Sebab, meski bukan bergerak di sektor jasa keuangan, operasional eFishery didukung oleh aneka modal ventura, P2P lending, termasuk pinjaman bank. Hanya saja, OJK enggan memberikan pernyataannya. Alasannya, OJK merasa kurang pas jika pihaknya mengomentari kasus ini, karena eFishery bukan perusahaan jasa keuangan yang di bawah pengawasannya.