Duh, Asing Dapat Masuk Bisnis Perkebunan Tanpa Perlu Gandeng Pebisnis Dalam Negeri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar sektor perkebunan. Beleid sapu jagat ini bakal mengubah isi beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan.
Pasal 39 yang mengatur tentang penanaman modal asing akan dihapus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan