Berita Ekonomi

Duh Pembayaran Polis Kepada Nasabah Kesna Life Ditangguhkan Karena PKPU

Jumat, 18 Desember 2020 | 06:38 WIB
Duh Pembayaran Polis Kepada Nasabah Kesna Life Ditangguhkan Karena PKPU

ILUSTRASI. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Kresna Life yang diajukan nasabah Lukman Wibowo.

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) (Kresna Life) masih akan terkatung-katung. Karena kini Kresna Life menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pembayaran klaim kepada nasabah tertunda.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang dialamatkan kepada Kresna Life dari nasabah bernama Lukman Wibowo. Dengan dikabulkannya PKPU, pembayaran kewajiban kepada pemegang polis ikut tertunda. Padahal pembayaran klaim sudah berjalan sebelum PKPU dikabulkan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru