Berita Ekonomi

Efektivitas Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bakal Diuji

Rabu, 16 Februari 2022 | 04:10 WIB
Efektivitas Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bakal Diuji

Reporter: Achmad Jatnika, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun terus berlanjut. Salah satu tujuan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah karena akan menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.

Melalui program JKP ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai tak perlu lagi mencairkan JHT mereka dan akan dialihkan ke JKP.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru