KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun terus berlanjut. Salah satu tujuan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah karena akan menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.
Melalui program JKP ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai tak perlu lagi mencairkan JHT mereka dan akan dialihkan ke JKP.
