KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan pengupahan ini sekaligus merevisi PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Poin penting aturan pengupahan ini; Pertama, upah minimum hanya ditetapkan di tingkat provinsi. Sedangkan upah di tingkat kabupaten/kota bisa ditetapkan dengan syarat, kondisi pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.