ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Reporter: Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan pengupahan ini sekaligus merevisi PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Poin penting aturan pengupahan ini; Pertama, upah minimum hanya ditetapkan di tingkat provinsi. Sedangkan upah di tingkat kabupaten/kota bisa ditetapkan dengan syarat, kondisi pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.