Ekonomi Daerah Kini Jadi Acuan Upah Buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan pengupahan ini sekaligus merevisi PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Poin penting aturan pengupahan ini; Pertama, upah minimum hanya ditetapkan di tingkat provinsi. Sedangkan upah di tingkat kabupaten/kota bisa ditetapkan dengan syarat, kondisi pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi.
