ILUSTRASI. Singapura akan menaikkan pajak barang jasa serta mengerek pajak bagi kelompok berpendapatan tinggi. REUTERS/Loriene Perera/File Photo
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Mulai tahun depan, Singapura akan menaikkan pajak barang dan jasa. Pemerintah negara kota itu juga mengumumkan sejumlah kenaikan pajak yang ditujukan bagi kelompok berpendapatan tinggi.
Dalam pidato anggaran pada Hari Jumat (18/2), Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan mengatakan goods and services tax (GST) atau pajak barang dan jasa akan naik menjadi 8% mulai Januari tahun depan dan naik lagi menjadi 9% pada 2024. Besaran GST sekarang 7%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.