ILUSTRASI. Singapura akan menaikkan pajak barang jasa serta mengerek pajak bagi kelompok berpendapatan tinggi. REUTERS/Loriene Perera/File Photo
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Mulai tahun depan, Singapura akan menaikkan pajak barang dan jasa. Pemerintah negara kota itu juga mengumumkan sejumlah kenaikan pajak yang ditujukan bagi kelompok berpendapatan tinggi.
Dalam pidato anggaran pada Hari Jumat (18/2), Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan mengatakan goods and services tax (GST) atau pajak barang dan jasa akan naik menjadi 8% mulai Januari tahun depan dan naik lagi menjadi 9% pada 2024. Besaran GST sekarang 7%.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG