KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis ekonomi di tahun depan mulai kembali ke situasi sebelum pandemi. Sikap itu tercermin dari penetapan target penerimaan perpajakan di 2023.
Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu dua pekan lalu (8/6), pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati tax ratio untuk tahun depan sebesar 9,77% atau sama dengan tahun 2019.
"Jika proyeksi sebesar itu maka pendapatan di kisaran Rp 1,978 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara, seperti dikutip Harian KONTAN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan proyeksi penerimaan perpajakan itu sudah disepakati DPR bersama pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Incar Transaksi dan Penghasilan Orang Kaya
Berdasarkan atas proyeksi tersebut, pemerintah adan DPR akan melanjutkan pembahasan RAPBN 2023 nantinya. "Adapun secara terperinci penerimaan setiap jenis pajak masih dalam pembahasan internal pemerintah," ujar Neilmaldrin ke KONTAN, Selasa (14/6).
Neilmaldrin menjelaskan bahwa jenis pajak dengan konstribusi terbesar tahun 2023 diproyeksi masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Jenis pajak yang masih jadi andalan adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Optimisme terhadap ekonomi yang tumbuh juga menjadi alasan pemerintah untuk menghapus sejumlah insentif pajak mulai 30 Juni mendatang. Catatan saja, per akhir kuartal I tahun ini produk domestik bruto mengalami pertumbuhan sebesar 5,01%.
Apa saja insentif yang akan dicabut di akhir bulan ini? Satu di antaranya adalah diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Insentif PPN yang berhubungan dengna kegiatan penanganan pandemi Covid-19 juga termasuk yang akan berakhir pada 30 Juni. Insentif pajak lainnya, berikut rujukan aturan pemberiannya, bisa dilihat di infografik.