Eksportir Minta Kejelasan Aturan DHE SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap memberlakukan kewajiban menyimpan 100% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama setahun di sistem keuangan dalam negeri, mulai 1 Maret 2025. Salah satu sumber daya alam yang devisanya wajib "parkir" adalah sektor batubara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan peraturan lebih detail yang seharusnya diturunkan lewat peraturan pemerintah (PP).
