Berita Market

Emiten dan Bursa Saham Terimbas Beleid Pajak Baru

Selasa, 12 Oktober 2021 | 05:05 WIB
Emiten dan Bursa Saham Terimbas Beleid Pajak Baru

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Ada sejumlah poin dari beleid pajak ini yang berpotensi mempengaruhi kinerja emiten dan pasar saham dalam negeri.

Salah satunya ialah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelum ini dipatok sebesar 10%. Mulai April 2022, tarif PPN akan naik menjadi 11% dan menjadi 12% pada Januari 2025.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru