Emiten Ritel dan Konsumer Mulai Antisipasi Efek Penerapan PPN 11%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mulai mengantisipasi efek kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 10% menjadi 11%. Meski ikut terkena dampaknya, mereka meyakini efek kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 April 2022 ini hanya bersifat sementara.
Direktur Utama PT Siantar Top Tbk (STPP), Armin mengatakan, kebijakan PPN 11% tidak akan mengganggu pangsa pasar STTP. Sebab, kebijakan tersebut berlaku secara merata kepada semua pesaing STTP di industri yang sama.
