Emiten Ritel dan Konsumer Mulai Antisipasi Efek Penerapan PPN 11%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mulai mengantisipasi efek kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 10% menjadi 11%. Meski ikut terkena dampaknya, mereka meyakini efek kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 April 2022 ini hanya bersifat sementara.
Direktur Utama PT Siantar Top Tbk (STPP), Armin mengatakan, kebijakan PPN 11% tidak akan mengganggu pangsa pasar STTP. Sebab, kebijakan tersebut berlaku secara merata kepada semua pesaing STTP di industri yang sama.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.