Empat Provinsi Tetap Menaikkan UMP, Khusus Jakarta Hanya di Sektor Tertentu
Senin, 02 November 2020 | 07:13 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak empat provinsi memutuskan tetap menaikkan batas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di tengah krisis, akibat pandemi virus Covid-19. Provinsi yang menaikkan UMP 2021: Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil keputusan menetapkan UMP Jawa Tengah 2021 naik 3,27%m setara Rp 56.963 menjadi Rp 1.798.979. Kemudian, Jawa Timur naik 5,65% setara Rp 100.000 menjadi Rp 1.868.777.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.