KONTAN.CO.ID - Kasus kredit macet Duniatex Group akhirnya masuk ranah hukum. Rabu (11/9), salah satu pemasok Duniatex yakni PT Shine Golden Bridge, menggugat enam entitas Duniatex Group ke Pengadilan Niaga Semarang.
Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu terdaftar dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.