ILUSTRASI. Pembangunan Jalan Tol Serpong - Cinere oleh PT. Waskita Karya di Tangerang Selatan, Rabu (14/04). KONTAN/Baihaki/14/04/2021
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini bisa mengalihkan aset-asetnya ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Invesment Authority alias INA.
Lewat Peraturan Menteri BUMN Erick Thohir No 03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN, pemindahan aset ke LPI sah bisa dilakukan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG