Erick Thohir Revisi Peraturan Menteri, BUMN Sudah bisa Jual Aset ke SWF INA

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini bisa mengalihkan aset-asetnya ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Invesment Authority alias INA.
Lewat Peraturan Menteri BUMN Erick Thohir No 03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN, pemindahan aset ke LPI sah bisa dilakukan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan