Erick Thohir Revisi Peraturan Menteri, BUMN Sudah bisa Jual Aset ke SWF INA
Senin, 19 April 2021 | 06:47 WIB
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso, Yusuf Imam Santoso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini bisa mengalihkan aset-asetnya ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Invesment Authority alias INA.
Lewat Peraturan Menteri BUMN Erick Thohir No 03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN, pemindahan aset ke LPI sah bisa dilakukan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.