Berita *Regulasi

Erick Thohir Revisi Peraturan Menteri, BUMN Sudah bisa Jual Aset ke SWF INA

Senin, 19 April 2021 | 06:47 WIB
Erick Thohir Revisi Peraturan Menteri, BUMN Sudah bisa Jual Aset ke SWF INA

Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini bisa mengalihkan aset-asetnya ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Invesment Authority alias INA.

Lewat Peraturan Menteri BUMN Erick Thohir No 03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN, pemindahan aset ke LPI sah bisa dilakukan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru