Farmasi Belum Siap Impor Garam Disetop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 2027 mendatang, pemerintah masih mengizinkan impor garam industri untuk kebutuhan spesifik, seperti untuk industri chlor alkali plant yang belum dapat dipenuhi oleh pasokan lokal. Namun impor garam untuk industri makanan, minuman dan farmasi sudah harus dipenuhi dari dalam negeri mulai 31 Desember 2025.
Rencana pemerintah menghentikan impor garam untuk industri makanan, minuman dan farmasi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Beleid ini untuk mencapai swasembada garam pada tahun 2027.
