Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar

Kamis, 24 Juni 2021 | 19:35 WIB
Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar
[ILUSTRASI. Mobil Ferrari yang disita sebagai barang bukti kasus Asabri dari tersangka Heru Hidayat.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sukses melelang sejumlah benda sitaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri pada 15 Juni lalu. Dari 16 Unit kendaraan yang dilelang, 11 kendaraan terjual dengan perolehan total dana Rp 17,23 miliar.

Salah satu benda sitaan yang terjual dalam lelang adalah Ferrari B 15 TRM, milik tersangka Heru Hidayat. Dibuka pada harga penawaran Rp 6,09 miliar, Ferrari type F12 Berlinetta tahun 2014 berwarna abu-abu itu laku terjual seharga Rp 6,38 miliar.

Ada pula Rolls Royce type Phantom Coupe berwarna hitam yang laris dilelang dengan harga eksekusi dua kali lipat dari harga limit. Rolls Royce tahun 2009 tersebut terjual seharga Rp 4,25 miliar, dari harga patokan limit sebesar Rp 2,76 miliar.

Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut.

Baca Juga: Rapor Keuangan Memerah, Sejarah Baru Tercipta di Sejumlah Maskapai Penerbangan Global

Adapun terhadap 5 mobil yang tidak laku terjual dalam lelang, akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021

Berikut ini daftar lengkap hasil lelang tersebut seperti disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung melalui siaran persnya, Kamis (24/6).

Hasil Lelang Kejagung Atas Benda Sitaan Kasus Asabri (15 Juni 2021)
Lot Kendaraan Roda Empat Limit (Rp) Laku (Rp)
Lot 1 Mercedes Benz B 296 KE 3.054.400.000 Tidak ada peminat
Lot 2 Rolls Royce B 7 EIR 2.756.600.000 4.251.600.000
Lot 3 Nissan B 1940 SAJ 121.200.000 152.200.000
Lot 4 Ferrari B 15 TRM 6.088.600.000 6.378.600.000
Lot 5 Land Rover B 2728 STN 1.456.000.000 Tidak ada peminat
Lot 6 LAND ROVER B 611 FN 1.443.000.000 1.449.000.000
Lot 7 LAND ROVER B 2881 PBO 1.443.000.000 1.453.000.000
Lot 8 Camry B 206 BSA 534.000.000 Tidak ada peminat
Lot 9 CRV B 225 MLK 365.000.000 367.000.000
Lot 10 HRV B 209 EAN 278.000.000 278.000.000
Lot 11 Vellfire B 119 ASR 601.000.000 649.000.000
Lot 12 Venturer B 2984 PFE 330.000.000 Tidak ada peminat
Lot 13 Outlander B 723 RIF 240.000.000 Tidak ada peminat
Lot 14 Alphard B 3 RUT 823.000.000 850.000.000
Lot 15 Alphard D 1172 BES 590.000.000 635.000.000
Lot 16 Lexus B 16 SLR 767.200.000 769.200.000
  Total   17.232.600.000

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Proses lelang tersebut merupakan tindak lanjut nota dinas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor B-101/F.2/Fd.2/04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan.

Baca Juga: Siapkan US$ 3 Miliar, E-Mart Akan Mengakuisisi Mayoritas Saham eBay Korea Selatan

Aksi lelang terhadap benda sitaan tersebut, dilaksanakan Kejagung berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan. Benda sitaan itu berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan;

2. Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat;

3. Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selanjutnya: Pemilik Saham Induk Liverpool Mengakuisisi 15% Saham Liga Utama Pertandingan Kriket

Selanjutnya: Perusahaan Investasi Abu Dhabi Akan Mencari Tambahan Modal US$ 1 Miliar

 

Bagikan

Berita Terbaru

Operator Jalan Tol Mengalap Berkah Nataru
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:25 WIB

Operator Jalan Tol Mengalap Berkah Nataru

Banyak masyarakat memakai kendaraan pribadi maupun angkutan umum menggunakan layanan jalan bebas hambatan ini.​

TPIA Menjual Peralatan ke Anak Usaha Rp 84 Miliar
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:15 WIB

TPIA Menjual Peralatan ke Anak Usaha Rp 84 Miliar

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) menjual sejumlah peralatan berupa tangki dan kapal, mesin, SKIDS, dan peralatan lainnya ke entitas anak usaha.

Hari Perdana Tahun 2026, Transaksi di ICDX Rp 130 Triliun
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:12 WIB

Hari Perdana Tahun 2026, Transaksi di ICDX Rp 130 Triliun

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mencatat, pada transaksi perdana di 2 Januari 2026, total volume mencapai 28.621 lot. 

Dapat Pinjaman Jumbo, Kimia Farma (KAEF) Berharap Kinerja Tak Lagi Loyo
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:06 WIB

Dapat Pinjaman Jumbo, Kimia Farma (KAEF) Berharap Kinerja Tak Lagi Loyo

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) siap memperbaiki kinerjanya di tahun 2026. Ini setelah KAEF mendapatkan dana pinjaman Rp 846 miliar dari Bio Farma.​

Ganti Pengendali, Austindo Nusantara (ANJT) Kejar Efisiensi Lewat Aksi Korporasi
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:01 WIB

Ganti Pengendali, Austindo Nusantara (ANJT) Kejar Efisiensi Lewat Aksi Korporasi

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) melakukan sejumlah aksi korporasi usai ganti pengendali saham. Apa saja?

Poles-poles Produksi Keramik Nasional
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:00 WIB

Poles-poles Produksi Keramik Nasional

Rata-rata utilisasi meningkat dari 66% pada 2024 menjadi 73% di tahun 2025. Peningkatan utilisasi ini mendongkrak produksi sekitar 62 juta m²

Menakar Potensi Rotasi Sektor Saham di Tahun 2026
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:53 WIB

Menakar Potensi Rotasi Sektor Saham di Tahun 2026

Sejumlah analis menilai, rotasi pemuncak indeks sektor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terbuka pada tahun 2026​.

DPK Valas Tumbuh Tipis, Tekanan Likuiditas Perbankan Kian Terasa
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:49 WIB

DPK Valas Tumbuh Tipis, Tekanan Likuiditas Perbankan Kian Terasa

Bank Indonesia (BI) mencatat, dana pihak ketiga (DPK) valas per November 2025 mencapai Rp 1.357 triliun.

Tahun Kuda Api Jadi Pembuktian Target BEI
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:42 WIB

Tahun Kuda Api Jadi Pembuktian Target BEI

Meskipun euforia pasar terus muncul, risiko koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tetap terbuka.​

Insentif Pajak Properti Perlu Lebih Lentur
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:35 WIB

Insentif Pajak Properti Perlu Lebih Lentur

Kebijakan tersebut diperpanjang hingga Desember 2026. Adapun ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 

INDEKS BERITA

Terpopuler