Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar

Kamis, 24 Juni 2021 | 19:35 WIB
Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar
[ILUSTRASI. Mobil Ferrari yang disita sebagai barang bukti kasus Asabri dari tersangka Heru Hidayat.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sukses melelang sejumlah benda sitaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri pada 15 Juni lalu. Dari 16 Unit kendaraan yang dilelang, 11 kendaraan terjual dengan perolehan total dana Rp 17,23 miliar.

Salah satu benda sitaan yang terjual dalam lelang adalah Ferrari B 15 TRM, milik tersangka Heru Hidayat. Dibuka pada harga penawaran Rp 6,09 miliar, Ferrari type F12 Berlinetta tahun 2014 berwarna abu-abu itu laku terjual seharga Rp 6,38 miliar.

Ada pula Rolls Royce type Phantom Coupe berwarna hitam yang laris dilelang dengan harga eksekusi dua kali lipat dari harga limit. Rolls Royce tahun 2009 tersebut terjual seharga Rp 4,25 miliar, dari harga patokan limit sebesar Rp 2,76 miliar.

Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut.

Baca Juga: Rapor Keuangan Memerah, Sejarah Baru Tercipta di Sejumlah Maskapai Penerbangan Global

Adapun terhadap 5 mobil yang tidak laku terjual dalam lelang, akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021

Berikut ini daftar lengkap hasil lelang tersebut seperti disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung melalui siaran persnya, Kamis (24/6).

Hasil Lelang Kejagung Atas Benda Sitaan Kasus Asabri (15 Juni 2021)
Lot Kendaraan Roda Empat Limit (Rp) Laku (Rp)
Lot 1 Mercedes Benz B 296 KE 3.054.400.000 Tidak ada peminat
Lot 2 Rolls Royce B 7 EIR 2.756.600.000 4.251.600.000
Lot 3 Nissan B 1940 SAJ 121.200.000 152.200.000
Lot 4 Ferrari B 15 TRM 6.088.600.000 6.378.600.000
Lot 5 Land Rover B 2728 STN 1.456.000.000 Tidak ada peminat
Lot 6 LAND ROVER B 611 FN 1.443.000.000 1.449.000.000
Lot 7 LAND ROVER B 2881 PBO 1.443.000.000 1.453.000.000
Lot 8 Camry B 206 BSA 534.000.000 Tidak ada peminat
Lot 9 CRV B 225 MLK 365.000.000 367.000.000
Lot 10 HRV B 209 EAN 278.000.000 278.000.000
Lot 11 Vellfire B 119 ASR 601.000.000 649.000.000
Lot 12 Venturer B 2984 PFE 330.000.000 Tidak ada peminat
Lot 13 Outlander B 723 RIF 240.000.000 Tidak ada peminat
Lot 14 Alphard B 3 RUT 823.000.000 850.000.000
Lot 15 Alphard D 1172 BES 590.000.000 635.000.000
Lot 16 Lexus B 16 SLR 767.200.000 769.200.000
  Total   17.232.600.000

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Proses lelang tersebut merupakan tindak lanjut nota dinas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor B-101/F.2/Fd.2/04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan.

Baca Juga: Siapkan US$ 3 Miliar, E-Mart Akan Mengakuisisi Mayoritas Saham eBay Korea Selatan

Aksi lelang terhadap benda sitaan tersebut, dilaksanakan Kejagung berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan. Benda sitaan itu berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan;

2. Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat;

3. Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selanjutnya: Pemilik Saham Induk Liverpool Mengakuisisi 15% Saham Liga Utama Pertandingan Kriket

Selanjutnya: Perusahaan Investasi Abu Dhabi Akan Mencari Tambahan Modal US$ 1 Miliar

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saham ARCI Tersulut Kenaikan Harga Emas dan Perbaikan Operasi
| Jumat, 13 Februari 2026 | 10:00 WIB

Saham ARCI Tersulut Kenaikan Harga Emas dan Perbaikan Operasi

PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) diproyeksikan akan mencatatkan peningkatan produksi emas pada tahun ini, ditopang katalis Pit Kopra serta Pit Askar.

EDGE Bakal Go Private, Saham Kurang Likuid Tapi Kinerja Keuangan Terus Membaik
| Jumat, 13 Februari 2026 | 09:09 WIB

EDGE Bakal Go Private, Saham Kurang Likuid Tapi Kinerja Keuangan Terus Membaik

Emiten data center PT Indointernet Tbk (EDGE) memutuskan untuk delisting sukarela meski baru lima tahun tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Stok Kedelai Diproyeksikan Aman Hingga Akhir Maret Tahun Ini
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:56 WIB

Stok Kedelai Diproyeksikan Aman Hingga Akhir Maret Tahun Ini

Berdasarkan neraca pangan hingga akhir Maret 2026, ketersediaan kedelai nasional tercatat sekitar 629.000 ton,

Eastparc Hotel (EAST) Menargetkan Okupansi 80%
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:46 WIB

Eastparc Hotel (EAST) Menargetkan Okupansi 80%

EASTmasih menargetkan segmen meetings, incentives, conferences/conventions and exhibiton (MICE) atau pertemuan atau acara di hotel pada tahun ini.

Peluang Terbuka dari Bisnis Keamanan Siber
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:38 WIB

Peluang Terbuka dari Bisnis Keamanan Siber

Hingga saat ini, penipuan dokumen digital terbanyak adalah jenis lowongan pekerjaan, diikuti dengan maraknya penipuan transaksi invoice

ESDM Ajukan Tambahan Proyek Hilirisasi
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:33 WIB

ESDM Ajukan Tambahan Proyek Hilirisasi

Danantara) telah resmi melaksanakan groundbreaking fase pertama atau peletakan batu pertama atas enam proyek hilirisasi yang terletak di 13 lokasi

Untung Rugi Impor Energi US$ 15 Miliar dari AS
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:28 WIB

Untung Rugi Impor Energi US$ 15 Miliar dari AS

Pertamina siap menjalankan mandat dari pemerintah untuk mengimpor energi dari AS untuk mendukung ketahanan energi

Sumber Global Energy (SGER) Ekspansi ke Pasar Bangladesh
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:25 WIB

Sumber Global Energy (SGER) Ekspansi ke Pasar Bangladesh

Sumber Global Energy akan mengirim produk batubara yang digunakan untuk sektor pembangkit listrik di Bangladesh 

Jemaah Haji Didorong Gunakan QRIS di Arab Saudi
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:22 WIB

Jemaah Haji Didorong Gunakan QRIS di Arab Saudi

Setiap musim haji, perputaran uang mencapai Rp 40 triliun, dan sebanyak 80% merupakan cash outflow  

Tarik Ulur Pencabutan Izin Tambang Martabe
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:20 WIB

Tarik Ulur Pencabutan Izin Tambang Martabe

Pemerintah membuka peluang untuk memulihkan izin pertambangan emas Martabe jika hasil evaluasi tidak ada pelanggaran lingkungan

INDEKS BERITA

Terpopuler