Fintech Diperketat, Bakal Ada Fit and Proper Test untuk Pengurus dan Pemegang Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agar bisnis pinjaman online ke depan lebih sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat aturan untuk financial technology (fintech). OJK akan memberlakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bagi pengurus dan pemegang saham pengendali fintech.
Sejatinya, penerapan uji kelayakan dan kepatutan sudah berlaku di lini industri keuangan lain. "Tujuannya semata-mata untuk perlindungan kepada pengguna baik itu lender maupun borrower," ujar Tris Yulianta, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.