KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agar bisnis pinjaman online ke depan lebih sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat aturan untuk financial technology (fintech). OJK akan memberlakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bagi pengurus dan pemegang saham pengendali fintech.
Sejatinya, penerapan uji kelayakan dan kepatutan sudah berlaku di lini industri keuangan lain. "Tujuannya semata-mata untuk perlindungan kepada pengguna baik itu lender maupun borrower," ujar Tris Yulianta, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.