KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 telah memblokir 3.193 fintech ilegal yang Merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), sepanjang tahun 2021 sudah ada 447 fintech yang ditutup. Rinciannya, 191 fintech ditemukan melalui file sharing, 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech yang ada di media sosial, dan 75 fintech menjalani operasi di website.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengungkapkan, fintech membantu mendanai kebutuhan masyarakat. Ia merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini jumlah nasabah fintech mencapai 60 juta dengan pinjaman dana akumulatif sekitar Rp 150 triliun. “Yang menyengsarakan itu kalau masyarakat masuk ke pinjol ilegal,” ujar Tongam dalam webinar, Senin (21/6).
Tongam bilang, pihaknya selalu melakukan patroli siber bersama Kementerian Kominfo. Lalu memblokir situs yang dikenali sebagai pinjol ilegal.