Freeport Kembali Mengajukan Perpanjangan Izin Sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi-lagi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali bakal memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara kepada PT Freeport Indonesia. Sebab, izin sementara Freeport sudah kedaluwarsa sejak 30 November lalu.
Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Negara, akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar proses pengambilalihan 51,20% saham Freeport Indonesia segera dipercepat.
