Gagal Bayar MTN Tridomain (TDPM), Bank Maybank Indonesia Angkat Bicara

Minggu, 16 Mei 2021 | 07:18 WIB
Gagal Bayar MTN Tridomain (TDPM), Bank Maybank Indonesia Angkat Bicara
[ILUSTRASI. Pabrik kimia, petrokimia,?PT Tridomain Performance Materials Tbk TDPM]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegagalan pembayaran pokok medium term notes (MTN) II tahun 2018 oleh PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang jatuh tempo 27 April 2021 lalu, berbuntut panjang.

Pasalnya, MTN II TDPM senilai Rp 410 miliar itu menjadi underlying asset (aset dasar) reksadana terproteksi Mandiri seri 147 yang dikelola oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), dan dijual ke masyarakat.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) tercatat sebagai agen penjual produk reksadana seri 147 tersebut. Kepada KONTAN, juru bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera menyatakan sikapnya.

Tommy mengatakan, Maybank Indonesia sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD), telah meminta Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan juga penerbit produk Reksadana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan pihak TDPM.

Baca Juga: Kepemilikan Anak Usaha MNC di Bank Hary Tanoe (BABP) Berkurang Miliaran Saham

"Maybank Indonesia juga telah berkoordinasi dan meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi penyelesaian jatuh tempo dan memberikan kepastian bagi investor dari Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147)," terang Tommy kepada KONTAN, Senin (10/5).
 
Maybank Indonesia selaku agen penjual reksadana, lanjut Tommy, senantiasa berpedoman pada prospektus Reksadana Terproteksi Mandiri Seri 147, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku.

Pengendali TDPM

Lantas, siapakah pengendali TDPM? Merujuk laporan keuangan 30 September 2020 yang terakhir kali dirilis TDPM, disebutkan bahwa DH Corporation Ltd merupakan pemegang saham mayoritas dengan porsi kepemilikan 72,51% saham. Sisa saham TDPM, dipegang oleh PT Kedung Sari Permata dan investor publik.

DH Corporation sebagai pemegang saham mayoritas TDPM, sebelumnya bernama Royal Chemie Corporation Limited (Royal Chemie). Pergantrian nama itu terjadi seiring perubahan posisi pemegang saham Royal Chemie. Royal Chemie awalnya dimiliki oleh RCIL Singapore Pte Ltd dam Royal Chemie International Limited, dengan porsi kepemilikan masing-masing sebesar 51% dan 49%.

Namun pada 23 Juli 2018, TDPM mengumumkan bahwa pemegang saham Royal Chemie Corporation Limited telah berganti menjadi Pandita Industries Limited dengan porsi kepemilikan 100%. Seiring hal ini, nama Royal Chemie Corporation Limited pun berganti menjadi DH Corporation.

Meski pemegang saham berganti, Joyce Venancio S Onias selaku Direktur TDPM kala itu menyatakan bahwa ultimate beneficial owner DH Corporation tidak berubah. Ultimate beneficial owner DH Corporation, tulis Joyce lewat keterbukaan informasinya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetap berada di bawah kendali Hadiran Sridjaya.

Baca Juga: Pekan Depan, Tridomain Harus Membayar MTN Jatuh Tempo Senilai US$ 20 Juta

Menariknya, laporan keuangan TDPM per 30 September 2021 menyebutkan bahwa Hadiran Sridjaya mengundurkan diri sebagai komisaris perusahaan. Jabatan Hadiran kemudian digantikan oleh Arjun Permanand Samtani.

Para Petinggi TDPM

Ada hal menarik terjadi sebelum PT Tridomain Performance Materials Tbk gagal membayar pokok utang medium term notes II tahun 2018 (MTN II tahun 2018) senilai Rp 410 miliar yang jatuh tempo 27 April 2021 ini. Hal tersebut adalah pengunduran diri para petinggi emiten bersandi saham TDPM ini.

Lewat laporan keuangan TDPM per 30 September 2020 disebutkan, bahwa TDPM telah mengubah anggaran dasarnya berdasarkan Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H. No. 94 tanggal 27 November 2020.

Perubahan anggaran dasar tersebut dikarenakan pengunduran diri dewan direksi dan komisaris perusahaan. Mereka yang mengundurkan diri terdiri dari Choi Choon Ha Presiden Direktur, Joyce Venancio Sobejana Onias selaku Direktur, serta Hadiran Sridjaya selaku Presiden Komisaris TDPM. Hadiran merupakan ultimate beneficial owner DH Corporation, yang merupakan induk usaha TDPM.

Posisi Presiden Direktur TDPM kemudian beralih ke Paulus Harjono. Sedangkan posisi Joyce dan Hadiran, masing-masing digantikan oleh Lim Hock Soon dan Arjun Permanand Samtani.

Pengunduran diri para petinggi TDPM tersebut, dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 25 November 2020 di Financial Club Jakarta, Graha CIMB Niaga Jakarta.

Baca Juga: Ada gagal bayar MTN Tridomain Performance Materials (TDPM), apa kata OJK?

Selain merestui pengunduran diri para petinggi perusahaan, RUPSLB tersebut juga menegaskan kembali pemegang saham mayoritas dan pengendali TDPM adalah Royal Chemie Corporation Limited yang telah berubah nama menjadi DH Corporation Ltd.

Kasus ini memantik perhatian publik, lantaran MTN II TDPM merupakan underlying asset (aset dasar) dari reksadana terproteksi Mandiri seri 147 yang dikelola oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI).

Asal tahu saja, outstanding utang TDPM tidak hanya MTN II tahun 2018 saja. Berikut ini adalah rincian surat utang TDPM. Pertama, MTN I dengan nilai pokok US$ 20 juta dan bunga 9%. Tanggal jatuh tempo MTN 1 pada 18 Mei 2021.

Kedua, MTN III dengan nilai pokok Rp 250 miliar memiliki bunga 10,5%. Tanggal jatuh tempo MTN III pada 4 Juli 2021. Ketiga, BOND I dengan nilai pokok Rp 100 miliar memiliki bunga 10,5% dan jatuh tempo di 8 Januari 2022.

Adapun yang keempat adalah BOND II dengan nilai pokok Rp 400 miliar memiliki bunga 10,5% dan jatuh tempo pada 28 Juni 2022.

Selanjutnya: MTN Tridomain Performance Materials (TDPM) gagal bayar, begini tanggapan OJK

Selanjutnya: Ini upaya Tridomain (TDPM) menyelesaikan pembayaran MTN

Selanjutnya: Tridomain (TDPM) minta waktu paling lama 3 tahun lunasi kewajiban MTN II

 

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Menggosok Laba dari Jasa Cuci Sepatu
| Minggu, 17 November 2024 | 05:21 WIB

Menggosok Laba dari Jasa Cuci Sepatu

Peluang usaha cuci dan perawatan sepatu kian menjanjikan. Dengan tarif terjangkau dan adanya layanan antar jemput, omzet bisa berkilauan.

Berharap pada Pariwisata
| Minggu, 17 November 2024 | 05:21 WIB

Berharap pada Pariwisata

Rilis kinerja ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) awal November lalu masih menyisakan kekhawatiran. Apa saja?

 
Tidak Ada Lagi Impor Sampah Plastik
| Minggu, 17 November 2024 | 05:21 WIB

Tidak Ada Lagi Impor Sampah Plastik

Pemerintah bakal melarang impor sampah plastik mulai 2025.​ Berlaku untuk semua jenis sampah, termasuk yang terpilah.

Perencanaan Anggaran untuk Deteksi Dini Kanker
| Minggu, 17 November 2024 | 05:21 WIB

Perencanaan Anggaran untuk Deteksi Dini Kanker

Merencanakan anggaran preventif kanker sejak dini penting untuk mengurangi risiko finansial. Simak saran perencanaan di sini!

Bisa Untung di Single Stock Futures (SSF), Meski Pasar Saham Loyo
| Minggu, 17 November 2024 | 05:21 WIB

Bisa Untung di Single Stock Futures (SSF), Meski Pasar Saham Loyo

Melalui Single Stock Futures (SSF), investor dapat menjaring cuan di semua siklus pasar. Simak cara memanfaatkannya! 

Sengkarut Tata Kelola di Balik Anomali Pasar Susu Sapi
| Minggu, 17 November 2024 | 05:15 WIB

Sengkarut Tata Kelola di Balik Anomali Pasar Susu Sapi

Impor bahan baku susu menjadi biang kerok produksi susu nasional tak pernah manis. Produksi susu peternak kalah saing dengan susu impor. Kenapa?

Bank Masih Sulit Pangkas Bunga KPR
| Sabtu, 16 November 2024 | 11:31 WIB

Bank Masih Sulit Pangkas Bunga KPR

Rata-rata bunga floating KPR bank besar masih tinggi kendati Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan

Beban Utang Luar Negeri Pemerintah Meningkat
| Sabtu, 16 November 2024 | 08:58 WIB

Beban Utang Luar Negeri Pemerintah Meningkat

Kenaikan imbal hasil US Treasury berisiko membuat biaya utang pemerintah saat ini maupun ke depan menjadi lebih mahal

Surplus Neraca Dagang Tidak Berefek ke Rupiah
| Sabtu, 16 November 2024 | 08:52 WIB

Surplus Neraca Dagang Tidak Berefek ke Rupiah

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, neraca perdagangan Indonesia telah mencatatkan surplus 54 bulan berturut-turut

Gagal Berkarier di Militer, Karier Kerry di Industri Otomotif Moncer
| Sabtu, 16 November 2024 | 07:35 WIB

Gagal Berkarier di Militer, Karier Kerry di Industri Otomotif Moncer

Perjalanan karier Kariyanto Hardjosoemarto hingga menjadi Direktur di PT Inchcape Indomobil Distribution Indonesia

INDEKS BERITA

Terpopuler