Gagal Bayar MTN Tridomain (TDPM), Bank Maybank Indonesia Angkat Bicara

Minggu, 16 Mei 2021 | 07:18 WIB
Gagal Bayar MTN Tridomain (TDPM), Bank Maybank Indonesia Angkat Bicara
[ILUSTRASI. Pabrik kimia, petrokimia, PT Tridomain Performance Materials Tbk TDPM]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegagalan pembayaran pokok medium term notes (MTN) II tahun 2018 oleh PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang jatuh tempo 27 April 2021 lalu, berbuntut panjang.

Pasalnya, MTN II TDPM senilai Rp 410 miliar itu menjadi underlying asset (aset dasar) reksadana terproteksi Mandiri seri 147 yang dikelola oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), dan dijual ke masyarakat.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) tercatat sebagai agen penjual produk reksadana seri 147 tersebut. Kepada KONTAN, juru bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera menyatakan sikapnya.

Tommy mengatakan, Maybank Indonesia sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD), telah meminta Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan juga penerbit produk Reksadana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan pihak TDPM.

Baca Juga: Kepemilikan Anak Usaha MNC di Bank Hary Tanoe (BABP) Berkurang Miliaran Saham

"Maybank Indonesia juga telah berkoordinasi dan meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi penyelesaian jatuh tempo dan memberikan kepastian bagi investor dari Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147)," terang Tommy kepada KONTAN, Senin (10/5).
 
Maybank Indonesia selaku agen penjual reksadana, lanjut Tommy, senantiasa berpedoman pada prospektus Reksadana Terproteksi Mandiri Seri 147, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku.

Pengendali TDPM

Lantas, siapakah pengendali TDPM? Merujuk laporan keuangan 30 September 2020 yang terakhir kali dirilis TDPM, disebutkan bahwa DH Corporation Ltd merupakan pemegang saham mayoritas dengan porsi kepemilikan 72,51% saham. Sisa saham TDPM, dipegang oleh PT Kedung Sari Permata dan investor publik.

DH Corporation sebagai pemegang saham mayoritas TDPM, sebelumnya bernama Royal Chemie Corporation Limited (Royal Chemie). Pergantrian nama itu terjadi seiring perubahan posisi pemegang saham Royal Chemie. Royal Chemie awalnya dimiliki oleh RCIL Singapore Pte Ltd dam Royal Chemie International Limited, dengan porsi kepemilikan masing-masing sebesar 51% dan 49%.

Namun pada 23 Juli 2018, TDPM mengumumkan bahwa pemegang saham Royal Chemie Corporation Limited telah berganti menjadi Pandita Industries Limited dengan porsi kepemilikan 100%. Seiring hal ini, nama Royal Chemie Corporation Limited pun berganti menjadi DH Corporation.

Meski pemegang saham berganti, Joyce Venancio S Onias selaku Direktur TDPM kala itu menyatakan bahwa ultimate beneficial owner DH Corporation tidak berubah. Ultimate beneficial owner DH Corporation, tulis Joyce lewat keterbukaan informasinya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetap berada di bawah kendali Hadiran Sridjaya.

Baca Juga: Pekan Depan, Tridomain Harus Membayar MTN Jatuh Tempo Senilai US$ 20 Juta

Menariknya, laporan keuangan TDPM per 30 September 2021 menyebutkan bahwa Hadiran Sridjaya mengundurkan diri sebagai komisaris perusahaan. Jabatan Hadiran kemudian digantikan oleh Arjun Permanand Samtani.

Para Petinggi TDPM

Ada hal menarik terjadi sebelum PT Tridomain Performance Materials Tbk gagal membayar pokok utang medium term notes II tahun 2018 (MTN II tahun 2018) senilai Rp 410 miliar yang jatuh tempo 27 April 2021 ini. Hal tersebut adalah pengunduran diri para petinggi emiten bersandi saham TDPM ini.

Lewat laporan keuangan TDPM per 30 September 2020 disebutkan, bahwa TDPM telah mengubah anggaran dasarnya berdasarkan Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H. No. 94 tanggal 27 November 2020.

Perubahan anggaran dasar tersebut dikarenakan pengunduran diri dewan direksi dan komisaris perusahaan. Mereka yang mengundurkan diri terdiri dari Choi Choon Ha Presiden Direktur, Joyce Venancio Sobejana Onias selaku Direktur, serta Hadiran Sridjaya selaku Presiden Komisaris TDPM. Hadiran merupakan ultimate beneficial owner DH Corporation, yang merupakan induk usaha TDPM.

Posisi Presiden Direktur TDPM kemudian beralih ke Paulus Harjono. Sedangkan posisi Joyce dan Hadiran, masing-masing digantikan oleh Lim Hock Soon dan Arjun Permanand Samtani.

Pengunduran diri para petinggi TDPM tersebut, dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 25 November 2020 di Financial Club Jakarta, Graha CIMB Niaga Jakarta.

Baca Juga: Ada gagal bayar MTN Tridomain Performance Materials (TDPM), apa kata OJK?

Selain merestui pengunduran diri para petinggi perusahaan, RUPSLB tersebut juga menegaskan kembali pemegang saham mayoritas dan pengendali TDPM adalah Royal Chemie Corporation Limited yang telah berubah nama menjadi DH Corporation Ltd.

Kasus ini memantik perhatian publik, lantaran MTN II TDPM merupakan underlying asset (aset dasar) dari reksadana terproteksi Mandiri seri 147 yang dikelola oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI).

Asal tahu saja, outstanding utang TDPM tidak hanya MTN II tahun 2018 saja. Berikut ini adalah rincian surat utang TDPM. Pertama, MTN I dengan nilai pokok US$ 20 juta dan bunga 9%. Tanggal jatuh tempo MTN 1 pada 18 Mei 2021.

Kedua, MTN III dengan nilai pokok Rp 250 miliar memiliki bunga 10,5%. Tanggal jatuh tempo MTN III pada 4 Juli 2021. Ketiga, BOND I dengan nilai pokok Rp 100 miliar memiliki bunga 10,5% dan jatuh tempo di 8 Januari 2022.

Adapun yang keempat adalah BOND II dengan nilai pokok Rp 400 miliar memiliki bunga 10,5% dan jatuh tempo pada 28 Juni 2022.

Selanjutnya: MTN Tridomain Performance Materials (TDPM) gagal bayar, begini tanggapan OJK

Selanjutnya: Ini upaya Tridomain (TDPM) menyelesaikan pembayaran MTN

Selanjutnya: Tridomain (TDPM) minta waktu paling lama 3 tahun lunasi kewajiban MTN II

 

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Gugat Satgas PKH & Agrinas, Kasus HGU Anak Usaha FAPA yang Jadi Jaminan Utang di BCA
| Kamis, 03 September 2026 | 15:16 WIB

Gugat Satgas PKH & Agrinas, Kasus HGU Anak Usaha FAPA yang Jadi Jaminan Utang di BCA

Kedua sertifikat HGU Bulungan Hijau Perkasa menjadi bagian barang jaminan atas utang induk usaha (FAPA) kepada BCA senilai total Rp 2,86 triliun.

Target Kemiskinan Ekstrem Tak Lagi 0%
| Kamis, 03 September 2026 | 10:45 WIB

Target Kemiskinan Ekstrem Tak Lagi 0%

Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati sasaran tingkat kemiskinan ekstrem sekitar 0% hingga 0,5% pada 2027

BUMI dan CUAN Kompak Diburu, Sama-Sama Ekspansif Namun Bakrie Lebih Agresif
| Kamis, 03 September 2026 | 08:31 WIB

BUMI dan CUAN Kompak Diburu, Sama-Sama Ekspansif Namun Bakrie Lebih Agresif

Analis menilai akumulasi asing pada BUMI dan CUAN sebagai kombinasi momentum teknikal dan katalis fundamental.

Market Cap BBRI Tembus Rp 509 Triliun, Peringkat 2 Terbesar di BEI, Salip DCII & BYAN
| Kamis, 03 September 2026 | 08:29 WIB

Market Cap BBRI Tembus Rp 509 Triliun, Peringkat 2 Terbesar di BEI, Salip DCII & BYAN

Kenaikan harga saham BBRI didorong oleh fundamental yang membaik dan mulai kembalinya minat beli investor asing.

Menperin Sampaikan Soal Restitusi Pajak ke Purbaya
| Kamis, 03 September 2026 | 08:22 WIB

Menperin Sampaikan Soal Restitusi Pajak ke Purbaya

Pengusaha membutuhkan pencairan restitusi untuk menjaga likuiditas, terutama ketika perusahaan harus membiayai proyek-proyek baru

Gembok Harga Gocap Bakal Dibuka, Ratusan Ribu Investor Bak Hadapi Buah Simalakama
| Kamis, 03 September 2026 | 08:10 WIB

Gembok Harga Gocap Bakal Dibuka, Ratusan Ribu Investor Bak Hadapi Buah Simalakama

Dari 14 saham gocap yang tidak disuspensi BEI, ada 852.825 pemegang saham yang bakal merasakan efek penurunan batas minimum harga saham.

Kejar Target 2026, Wajib Pajak Besar Jadi Andalan
| Kamis, 03 September 2026 | 08:03 WIB

Kejar Target 2026, Wajib Pajak Besar Jadi Andalan

Setoran Kanwil Large Tax Office (LTO) berkontribusi sekitar 34% terhadap target pajak nasional      

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas Kamis (3/9), Ini Sentimen Penggeraknya
| Kamis, 03 September 2026 | 07:54 WIB

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas Kamis (3/9), Ini Sentimen Penggeraknya

Fundamental ekonomi Indonesia memberi bantalan terhadap tekanan eksternal. Tercermin dari inflasi Agustus 3,19%, masih dalam sasaran BI. 

Prospek Saham ESSA Semester II di Tengah Penurunan Harga Amonia & Pemulihan Produksi
| Kamis, 03 September 2026 | 07:52 WIB

Prospek Saham ESSA Semester II di Tengah Penurunan Harga Amonia & Pemulihan Produksi

Bisnis LPG ESSA masih positif dan berfungsi sebagai earnings stabilizer, meskipun secara ukuran jauh lebih kecil dibandingkan amonia.

MORA Menambah Kredit Investasi hingga Rp 4 Triliun dari BCA, Ini Peruntukannya
| Kamis, 03 September 2026 | 07:48 WIB

MORA Menambah Kredit Investasi hingga Rp 4 Triliun dari BCA, Ini Peruntukannya

Jangka waktu tambahan fasilitas kredit investasi maksimal 7 tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit, termasuk grace period maksimal 1 tahun.

INDEKS BERITA

Terpopuler