Gagal Penuhi DMO, Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Batubara

Jumat, 11 Januari 2019 | 06:48 WIB
Gagal Penuhi DMO, Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Batubara
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun lalu, volume penyerapan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) mencapai 115,09 juta ton. Jumlah itu meleset dari target sebesar 121 juta ton.

Dari realisasi penyerapan tersebut, terdapat 34 perusahaan pertambangan batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO yang dipatok sebesar 25% dari total produksi. Para produsen batubara itu berasal dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).

Sesuai ketentuan yang berlaku, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menjatuhkan sanksi kepada 34 perusahaan tadi. Sanksi itu berupa pemangkasan produksi untuk tahun 2019. Perhitungannya, target produksi 34 perusahaan ini dipatok sebesar empat kali realisasi DMO 2018 masing-masing perusahaan.

Sanksi itu mengacu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Di aturan ini, ketentuan DMO batubara sebesar 25% memakai patokan harga senilai US$ 70 per ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sepanjang tahun lalu setidaknya ada 36 perusahaan pemegang izin PKP2B maupun IUP OP yang telah memenuhi kewajiban DMO. Sementara sebanyak 34 perusahaan belum memenuhi DMO.

Kementerian ESDM tetap menjatuhkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memasok batubara domestik. Namun, Bambang belum memastikan apakah sanksi yang akan dijatuhkan sama seperti yang tertera dalam peraturan, yakni produksi tahun 2019 maksimal empat kali realisasi DMO sepanjang tahun 2018.

"Ada perusahaan yang 10%–15% (memenuhi DMO). Kami akan memberikan sanksi untuk memberikan pelajaran kepada mereka yang melanggar, bahwa kewajiban DMO tidak main-main, harus memenuhi," ungkap dia.

 

Tantangan bisnis

Sementara, Bambang mengklaim, meski penyerapan DMO tidak mencapai target, kebutuhan batubara nasional sudah terpenuhi. Jadi, realisasi DMO mengikuti penyerapan dan kebutuhan proyek kelistrikan dan industri dalam negeri. "Secara volume, kebutuhan batubara nasional terpenuhi," ujar dia.

Dari penyerapan batubara DMO sebesar 115 juta ton, sebesar 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), kemudian 1,75 juta ton untuk industri metalurgi, sebanyak 22,18 juta ton untuk industri pupuk, semen, tekstil dan kertas, serta 0,01 juta ton untuk briket. "Jadi untuk kelistrikan prognosa hingga Desember sebesar 91,14 juta ton, industri lain sebesar 23,95 juta ton," ujar Bambang.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan penetapan target DMO sebesar 25% akan menjadi tantangan bagi bisnis batubara di tengah pelemahan pasokan dalam negeri. Terlebih lagi, kebanyakan produsen batubara tidak memenuhi DMO karena spesifikasi batubara yang diminta PT PLN tidak sesuai produksi batubara yang dimiliki para produsen.

Alhasil, sebagian perusahaan batubara melakukan transfer kuota dengan membeli batubara sesuai harga pasar, namun dijual dengan harga yang dipatok US$ 70 per ton. "Perbedaan kualitas batubara itu yang menjadi tantangan," ungkap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

FORE Mengejar Profit dari Bisnis Kopi Premium
| Sabtu, 26 April 2025 | 10:04 WIB

FORE Mengejar Profit dari Bisnis Kopi Premium

Setelah melantai di Bursa Efek Indonesia, PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) fokus melakukan ekspansi gerai baru

Menakar Rebalancing Indeks Likuid di Bursa
| Sabtu, 26 April 2025 | 10:01 WIB

Menakar Rebalancing Indeks Likuid di Bursa

Rebalancing beberapa indeks, seperti IDX30 dan IDX80 ini akan berlaku mulai 2 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Sukses Menjadi Raja Kopi di Kampung Sendiri
| Sabtu, 26 April 2025 | 09:00 WIB

Sukses Menjadi Raja Kopi di Kampung Sendiri

Menyusuri kisah Edward Tirtanata membangun Kopi Kenangan hingga berhasil memiliki 1.000 gerai saat ini.

Profit 30,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melorot Kembali (26 April 2025)
| Sabtu, 26 April 2025 | 08:31 WIB

Profit 30,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melorot Kembali (26 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (26 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,88% jika menjual hari ini.

Cinema XXI (CNMA) Masih Terus Melebarkan Layar Bioskop
| Sabtu, 26 April 2025 | 08:25 WIB

Cinema XXI (CNMA) Masih Terus Melebarkan Layar Bioskop

Pada kuartal I-2025, Cinema XXI membuka empat lokasi bioskop baru dengan tambahan 15 layar.​di sejumlah wilayah.

Tensi Dagang Mereda, Tapi Asing Tetap Keluar dari Bursa Saham Indonesia
| Sabtu, 26 April 2025 | 07:03 WIB

Tensi Dagang Mereda, Tapi Asing Tetap Keluar dari Bursa Saham Indonesia

Di tengah tren penguatan IHSG, dana asing masih keluar dari pasar saham, kendati nilainya tak sebesar pekan sebelumnya.

Rupiah Masih Belum Keluar dari Tekanan
| Sabtu, 26 April 2025 | 06:15 WIB

Rupiah Masih Belum Keluar dari Tekanan

Rupiah di pasar spot berada di level Rp 16.829 per Jumat (25/4), menguat 0,26% dari hari sebelumnya.

Prodia Bidik Layanan Pemeriksaan Kesehatan
| Sabtu, 26 April 2025 | 06:15 WIB

Prodia Bidik Layanan Pemeriksaan Kesehatan

Prodia lewat anak usaha Prodia Diagnostic Line mulai mengoperasikan pabrik reagen baru untuk antisipasi permintaan medical check up. 

Indonesia Berpeluang Jadi Destinasi Investasi Migas
| Sabtu, 26 April 2025 | 06:10 WIB

Indonesia Berpeluang Jadi Destinasi Investasi Migas

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk menarik minat investasi mitas seperti nilai keekonomian, iklim investasi serta politik.

Sepertiga ke Jamban
| Sabtu, 26 April 2025 | 06:07 WIB

Sepertiga ke Jamban

Ingat, kelak, tak ada bukti kesuksesan program makan bergizi gratis (MBG) kecuali anak-anak yang tumbuh sehat dan cerdas.

INDEKS BERITA

Terpopuler