Gagal Penuhi DMO, Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Batubara

Jumat, 11 Januari 2019 | 06:48 WIB
Gagal Penuhi DMO, Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Batubara
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun lalu, volume penyerapan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) mencapai 115,09 juta ton. Jumlah itu meleset dari target sebesar 121 juta ton.

Dari realisasi penyerapan tersebut, terdapat 34 perusahaan pertambangan batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO yang dipatok sebesar 25% dari total produksi. Para produsen batubara itu berasal dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).

Sesuai ketentuan yang berlaku, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menjatuhkan sanksi kepada 34 perusahaan tadi. Sanksi itu berupa pemangkasan produksi untuk tahun 2019. Perhitungannya, target produksi 34 perusahaan ini dipatok sebesar empat kali realisasi DMO 2018 masing-masing perusahaan.

Sanksi itu mengacu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Di aturan ini, ketentuan DMO batubara sebesar 25% memakai patokan harga senilai US$ 70 per ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sepanjang tahun lalu setidaknya ada 36 perusahaan pemegang izin PKP2B maupun IUP OP yang telah memenuhi kewajiban DMO. Sementara sebanyak 34 perusahaan belum memenuhi DMO.

Kementerian ESDM tetap menjatuhkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memasok batubara domestik. Namun, Bambang belum memastikan apakah sanksi yang akan dijatuhkan sama seperti yang tertera dalam peraturan, yakni produksi tahun 2019 maksimal empat kali realisasi DMO sepanjang tahun 2018.

"Ada perusahaan yang 10%–15% (memenuhi DMO). Kami akan memberikan sanksi untuk memberikan pelajaran kepada mereka yang melanggar, bahwa kewajiban DMO tidak main-main, harus memenuhi," ungkap dia.

 

Tantangan bisnis

Sementara, Bambang mengklaim, meski penyerapan DMO tidak mencapai target, kebutuhan batubara nasional sudah terpenuhi. Jadi, realisasi DMO mengikuti penyerapan dan kebutuhan proyek kelistrikan dan industri dalam negeri. "Secara volume, kebutuhan batubara nasional terpenuhi," ujar dia.

Dari penyerapan batubara DMO sebesar 115 juta ton, sebesar 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), kemudian 1,75 juta ton untuk industri metalurgi, sebanyak 22,18 juta ton untuk industri pupuk, semen, tekstil dan kertas, serta 0,01 juta ton untuk briket. "Jadi untuk kelistrikan prognosa hingga Desember sebesar 91,14 juta ton, industri lain sebesar 23,95 juta ton," ujar Bambang.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan penetapan target DMO sebesar 25% akan menjadi tantangan bagi bisnis batubara di tengah pelemahan pasokan dalam negeri. Terlebih lagi, kebanyakan produsen batubara tidak memenuhi DMO karena spesifikasi batubara yang diminta PT PLN tidak sesuai produksi batubara yang dimiliki para produsen.

Alhasil, sebagian perusahaan batubara melakukan transfer kuota dengan membeli batubara sesuai harga pasar, namun dijual dengan harga yang dipatok US$ 70 per ton. "Perbedaan kualitas batubara itu yang menjadi tantangan," ungkap dia.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten LQ45 Menanti Momentum
| Jumat, 26 September 2025 | 07:13 WIB

Emiten LQ45 Menanti Momentum

Investor asing berpeluang melakukan akumulasi saham LQ45 menjelang rilis laporan keuangan kuartal III

Cuan BEI dan Broker Saat Transaksi Harian Meningkat
| Jumat, 26 September 2025 | 07:11 WIB

Cuan BEI dan Broker Saat Transaksi Harian Meningkat

Sejak awal tahun, rerata nilai transaksi harian mencapai Rp 15,33 triliun atau setara dengan US$ 935 juta.

 Risiko Besar di Balik Kebijakan Kurang Matang
| Jumat, 26 September 2025 | 07:11 WIB

Risiko Besar di Balik Kebijakan Kurang Matang

Empat bank Himbara mengumumkan akan menaikkan bunga deposito dolar AS dari 2% menjadi 4% untuk tenor di bawah 12 bulan. 

Bank Milik Danantara Tetap Cari Dana Non DPK
| Jumat, 26 September 2025 | 07:08 WIB

Bank Milik Danantara Tetap Cari Dana Non DPK

Penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank milik Danantara diperkirakan akan memperlonggar likuiditas perbankan

Pembiayaan UMKM Masih Tumbuh
| Jumat, 26 September 2025 | 07:03 WIB

Pembiayaan UMKM Masih Tumbuh

Penyaluran kredit industri perbankan ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mengalami kelesuan. ​

Transaksi Aplikasi Super Bank Melesat Didorong Aktivitas Pembayaran
| Jumat, 26 September 2025 | 06:59 WIB

Transaksi Aplikasi Super Bank Melesat Didorong Aktivitas Pembayaran

Sepanjang Januari-Juli 2025, volume transaksi mobile banking perbankan telah mencapai mencapai 13,70 miliar,  meningkat 28,35% secara tahunan.​

Menjelang Libur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (26/9)
| Jumat, 26 September 2025 | 06:56 WIB

Menjelang Libur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (26/9)

Aksi profit taking di beberapa saham berbasis komoditas logam dan batubara menahan laju Indeks Harga Saham Gabungan.. 

Menkeu Evaluasi Penyerapan Dana Pemda
| Jumat, 26 September 2025 | 06:33 WIB

Menkeu Evaluasi Penyerapan Dana Pemda

Hingga akhir Agustus 2025 dana pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp 233,11 triliun, terbesar sejak 2021

Tak Lagi Efektif, Kaji Ulang Insentif Pajak Investasi
| Jumat, 26 September 2025 | 06:27 WIB

Tak Lagi Efektif, Kaji Ulang Insentif Pajak Investasi

Insentif pajak seperti tax holiday tak akan lagi efektif jika global minimum tax (GMT) berlaku      

Tekanan pada Rupiah Terpicu Arus Keluar Dana Asing
| Jumat, 26 September 2025 | 06:20 WIB

Tekanan pada Rupiah Terpicu Arus Keluar Dana Asing

Mengutip Bloomberg, rupiah spot melemah 0,39% ke posisi Rp 16.749 per dolar Amerika Serikat (AS) dibanding sehari sebelumnya

INDEKS BERITA

Terpopuler