Gara-gara Permendag, Cadangan Beras Menumpuk dan Bulog Harus Berutang
Senin, 04 November 2019 | 07:31 WIB
ILUSTRASI. Pekerja mengangkut stok beras BULOG untuk didistribusikan ke pasar-pasar di Gudang Sub-Divre BULOG Serang, di Serang, Banten, Jumat (10/5/2019). Permendag No 1/2017 membuat Bulog kesulitan keuangan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Reporter: Abdul Basith
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog mengeluhkan implementasi Kementerian Perdagangan (Permendag) No 1/2017.
Aturan tersebut membuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dihimpun oleh Perum Bulog menumpuk hingga 2,1 juta ton dan tidak bisa dijual.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.