Gawat, AKR Corporindo Stop Penjualan Solar Bersubsidi

Kamis, 20 Juni 2019 | 10:29 WIB
Gawat, AKR Corporindo Stop Penjualan Solar Bersubsidi
[]
Reporter: Filemon Agung , Pratama Guitarra | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) memutuskan untuk menghentikan penjualan solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik mereka. Emiten anggota indeks Kompas100 ini beralasan, aturan yang dibuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebabkan penjualan solar subsidi tidak ekonomis lagi.

Direktur PT AKR Corporindo Tbk, Suresh Vembu mengemukakan, pihaknya sudah menyampaikan alasan perihal penghentian penjualan solar subsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

AKRA menghentikan penjualan solar subsidi sejak 12 Mei 2019. Namun AKRA masih tetap menjual solar kepada industri dan solar non-subsidi. "Sedangkan SPBU dan SPBN tidak menjual solar subsidi," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (19/6).

Head of Investor Relation & Corporate Secretary PT AKR Corporindo Tbk, Ricardo Silaen menambahkan, keputusan menghentikan sementara penjualan solar lantaran manajemen mencermati bisnis tersebut tidak lagi sesuai dengan keekonomian. "Kami ingin ada win-win solution dari pemerintah atas aturan yang diterbitkan," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (19/6).

Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, yang terbit 2 April 2019.

Dalam beleid itu disebutkan harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin.

Dengan demikian, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut: formula 95% harga indeks pasar (HIP) minyak solar + Rp 802,00 per liter.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menyebutkan, pihaknya akan melakukan sidang komite terkait keputusan AKRA. Sebenarnya aktivitas AKRA menyalurkan solar subsidi merupakan kewajiban. Hal itu lantaran AKRA merupakan badan usaha yang ditugaskan langsung oleh pemerintah. "Intinya dalam waktu dekat kami akan bertemu. AKRA harus kembali menjual solar subsidi itu," kata dia. AKRA diminta tetap menggunakan formula sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini AKRA bertugas menjual solar subsidi sekitar 234 kiloliter (kl). Jumlah itu setara 1,5% dari total penugasan pemerintah sebesar 14,5 juta kl. AKRA memiliki 143 titik SPBU dengan 131 titik penjualan solar.

Bagikan

Berita Terbaru

Beredar Rumor, Prajogo Pangestu Ditawari Divestasi Saham BBYB Oleh Akulaku
| Jumat, 22 November 2024 | 15:14 WIB

Beredar Rumor, Prajogo Pangestu Ditawari Divestasi Saham BBYB Oleh Akulaku

Kepemilikan Prajogo Pangestu dalam emiten Gozco Group, diakitkan dengan investasi Gozco di PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB),  

Draf Kabinet Donald Trump Pro Energi Fosil, Begini Dampaknya ke Emiten Energi di RI
| Jumat, 22 November 2024 | 14:33 WIB

Draf Kabinet Donald Trump Pro Energi Fosil, Begini Dampaknya ke Emiten Energi di RI

Dua nama calon menteri Donald Trump yang pro energi fosil, yakni Doug Burgum calon Menteri Dalam Negeri dan Chris Wright calon Menteri Energi.

Pungutan Ekspor Sawit Turun dari Target Awal
| Jumat, 22 November 2024 | 09:50 WIB

Pungutan Ekspor Sawit Turun dari Target Awal

Tahun ini BPDPKS menargetkan setoran pungutan ekspor sawit sebesar Rp 24 triliun, turun dari target awal

Rencana PPN Naik Menuai Petisi Penolakan
| Jumat, 22 November 2024 | 09:32 WIB

Rencana PPN Naik Menuai Petisi Penolakan

Ribuan masyarakat Indonesia menandatangani petisi yang menolak rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut

Tax Amnesty Bisa Gagal Tarik Dana
| Jumat, 22 November 2024 | 09:14 WIB

Tax Amnesty Bisa Gagal Tarik Dana

Menurut Direktur Eksekutif Indef Eko Listiyanto, tax amnesty tidak bisa diterapkan terus-menerus dalam waktu singkat

Cuan Tinggi Saham Pendatang Baru
| Jumat, 22 November 2024 | 09:12 WIB

Cuan Tinggi Saham Pendatang Baru

Kendati harga saham pendatang baru sudah naik tinggi hingga ratusan persen, waspadai pembalikan arah

Upaya Dorong Ekonomi Akan Memperlebar CAD
| Jumat, 22 November 2024 | 08:58 WIB

Upaya Dorong Ekonomi Akan Memperlebar CAD

Bank Indonesia memperkirakan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) sepanjang tahun 2024 bisa melebar jadi 0,9% PDB

WTON Memangkas Target Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 6 Triliun
| Jumat, 22 November 2024 | 08:52 WIB

WTON Memangkas Target Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 6 Triliun

PT Wika Beton Tbk (WTON) memperkirakan, hingga akhir 2024 ini nilai kontrak baru hanya akan mencapai ke Rp 6 triliun.

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi
| Jumat, 22 November 2024 | 08:15 WIB

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi

Keberadaan tiga BUMD pangan yang ada di Jakarta jadi kunci pengendalian inflasi di Provinsi DKI Jakarta

Mimpi ke Piala Dunia
| Jumat, 22 November 2024 | 08:00 WIB

Mimpi ke Piala Dunia

Indonesia harus mulai membuat cetak biru pengembangan sepakbola nasional yang profesional agar mimpi ke Piala Dunia jadi kenyataan.

INDEKS BERITA

Terpopuler