Gawat, AKR Corporindo Stop Penjualan Solar Bersubsidi

Kamis, 20 Juni 2019 | 10:29 WIB
Gawat, AKR Corporindo Stop Penjualan Solar Bersubsidi
[]
Reporter: Filemon Agung , Pratama Guitarra | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) memutuskan untuk menghentikan penjualan solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik mereka. Emiten anggota indeks Kompas100 ini beralasan, aturan yang dibuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebabkan penjualan solar subsidi tidak ekonomis lagi.

Direktur PT AKR Corporindo Tbk, Suresh Vembu mengemukakan, pihaknya sudah menyampaikan alasan perihal penghentian penjualan solar subsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

AKRA menghentikan penjualan solar subsidi sejak 12 Mei 2019. Namun AKRA masih tetap menjual solar kepada industri dan solar non-subsidi. "Sedangkan SPBU dan SPBN tidak menjual solar subsidi," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (19/6).

Head of Investor Relation & Corporate Secretary PT AKR Corporindo Tbk, Ricardo Silaen menambahkan, keputusan menghentikan sementara penjualan solar lantaran manajemen mencermati bisnis tersebut tidak lagi sesuai dengan keekonomian. "Kami ingin ada win-win solution dari pemerintah atas aturan yang diterbitkan," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (19/6).

Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, yang terbit 2 April 2019.

Dalam beleid itu disebutkan harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin.

Dengan demikian, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut: formula 95% harga indeks pasar (HIP) minyak solar + Rp 802,00 per liter.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menyebutkan, pihaknya akan melakukan sidang komite terkait keputusan AKRA. Sebenarnya aktivitas AKRA menyalurkan solar subsidi merupakan kewajiban. Hal itu lantaran AKRA merupakan badan usaha yang ditugaskan langsung oleh pemerintah. "Intinya dalam waktu dekat kami akan bertemu. AKRA harus kembali menjual solar subsidi itu," kata dia. AKRA diminta tetap menggunakan formula sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini AKRA bertugas menjual solar subsidi sekitar 234 kiloliter (kl). Jumlah itu setara 1,5% dari total penugasan pemerintah sebesar 14,5 juta kl. AKRA memiliki 143 titik SPBU dengan 131 titik penjualan solar.

Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi Tahunan Tertinggi Dalam 17 Bulan, Inflasi Bulanan Tertinggi Dalam 5 Tahun
| Senin, 03 November 2025 | 15:49 WIB

Inflasi Tahunan Tertinggi Dalam 17 Bulan, Inflasi Bulanan Tertinggi Dalam 5 Tahun

BPS melaporkan inflasi Oktober 2025 capai 0,28% (MtM) dan 2,86% (YoY), tertinggi dalam 5 tahun. Emas perhiasan jadi pemicu utama. Simak detailnya!

Neraca Dagang Indonesia Surplus 65 Bulan, September 2025 Menciut
| Senin, 03 November 2025 | 15:15 WIB

Neraca Dagang Indonesia Surplus 65 Bulan, September 2025 Menciut

BPS merilis data neraca dagang Indonesia September 2025. Surplus neraca dagang mencapai US$ 4,34 miliar, turun dari bulan sebelumnya.

Inflasi Oktober 2025 Mencapai 2,86% dan Tertinggi Sejak 2021, Emas Jadi Pemicu Utama
| Senin, 03 November 2025 | 12:47 WIB

Inflasi Oktober 2025 Mencapai 2,86% dan Tertinggi Sejak 2021, Emas Jadi Pemicu Utama

Inflasi Indonesia Oktober 2025 mencapai 0,28% MtM (2,86% YoY). BPS sebut emas perhiasan pemicu. Pahami dampak dan data provinsinya.

Kontroversi Pajak Kekayaan, Itu Eksesif, Picik dan Kuno
| Senin, 03 November 2025 | 12:45 WIB

Kontroversi Pajak Kekayaan, Itu Eksesif, Picik dan Kuno

Tak masuk akal, wajib pajak menjual atau melikuidasi sebagian harta mereka, hanya karena tidak memiliki aset likuid untuk membayar pajak ini. 

Indonesia Surplus Neraca Dagang 65 Bulan Berturut-Turut, Tapi Surplus Makin Mini
| Senin, 03 November 2025 | 12:22 WIB

Indonesia Surplus Neraca Dagang 65 Bulan Berturut-Turut, Tapi Surplus Makin Mini

BPS mengumumkan neraca perdagangan September 2025 mengalami surplus US$ 4,34 miliar, ditopang non-migas. 

PMI Manufaktur Oktober Melesat, Sinyal Awal Pemulihan Ekonomi Indonesia
| Senin, 03 November 2025 | 12:05 WIB

PMI Manufaktur Oktober Melesat, Sinyal Awal Pemulihan Ekonomi Indonesia

PMI manufaktur Indonesia naik jadi 51,2 di Oktober 2025, didorong permintaan domestik dan belanja masyarakat.

Kredit Diprediksi Masih Flat Hingga Akhir Tahun, Saham BTPS Direkomendasikan Tahan
| Senin, 03 November 2025 | 08:07 WIB

Kredit Diprediksi Masih Flat Hingga Akhir Tahun, Saham BTPS Direkomendasikan Tahan

Meski belakangan tengah mengalami koreksi, sepanjang 2025 berjalan saham BTPS sudah mencetak kenaikan harga 46,52%.

Meneropong Prospek Saham DEWA di Tengah Transformasi Bisnis dan Otak-Atik Keuangan
| Senin, 03 November 2025 | 07:46 WIB

Meneropong Prospek Saham DEWA di Tengah Transformasi Bisnis dan Otak-Atik Keuangan

Setiap kenaikan kapasitas 50 juta bcm membutuhkan investasi Rp 3,4 hingga Rp 4 triliun untuk pembelian alat berat dan peralatan pendukung.

Banjir Impor Biang Kerok Kontraksi TPT
| Senin, 03 November 2025 | 07:25 WIB

Banjir Impor Biang Kerok Kontraksi TPT

IKI Oktober menujukkan 22 subsektor masih ekspansi, hanya industri tekstil yang mengalami kontraksi akibat tekanan pasar

Pendapatan Operasional Melejit, Laba Indomobil (IMAS) Melambung Tinggi
| Senin, 03 November 2025 | 07:22 WIB

Pendapatan Operasional Melejit, Laba Indomobil (IMAS) Melambung Tinggi

Sampai 30 September 2025, laba bersih PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) melejit 216,06% secara tahunan (yoy) jadi Rp 257,60 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler