ILUSTRASI. Kasus dugaan kontaminasi bahan berbahaya dalam barang konsumsi bukan baru kali ini terjadi tetapi sayangnya pendataan di situs remi BPOM tidak komprehensif dan terbarui. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian masyarakat sedang tertuju kepada Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyusul temuan kasus kematian anak yang diduga efek dari kontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) dalam sirup obat. Kasus dugaan kontaminasi bahan berbahaya dalam barang konsumsi, bukan baru kali ini terjadi. Namun sayangnya, pendataan di situs remi BPOM tidak komprehensif dan terbarui.
Dalam penjelasan terbaru pada Kamis (20/10), BPOM menyampaikan perkembangan hasil pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. BPOM telah menelusuri sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, melaksanakan sampling dan menguji secara bertahap. Proses pengujian mengacu pada Farmakope Indonesia atau acuan lain yang sesuai Undang-undang 36/2009 tentang Kesehatan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.