Berita Special Report

Geger Obat Sirup Terkontaminasi EG & DEG, Pendataan Produk Recall BPOM Susah Dicari?

Kamis, 20 Oktober 2022 | 23:25 WIB
Geger Obat Sirup Terkontaminasi EG & DEG, Pendataan Produk Recall BPOM Susah Dicari?

ILUSTRASI. Kasus dugaan kontaminasi bahan berbahaya dalam barang konsumsi bukan baru kali ini terjadi tetapi sayangnya pendataan di situs remi BPOM tidak komprehensif dan terbarui. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian masyarakat sedang tertuju kepada Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyusul temuan kasus kematian anak yang diduga efek dari kontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) dalam sirup obat. Kasus dugaan kontaminasi bahan berbahaya dalam barang konsumsi, bukan baru kali ini terjadi. Namun sayangnya, pendataan di situs remi BPOM tidak komprehensif dan terbarui.

Dalam penjelasan terbaru pada Kamis (20/10), BPOM menyampaikan perkembangan hasil pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. BPOM telah menelusuri sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, melaksanakan sampling dan menguji secara bertahap. Proses pengujian mengacu pada Farmakope Indonesia atau acuan lain yang sesuai Undang-undang 36/2009 tentang Kesehatan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru