Geger Obat Sirup Terkontaminasi EG & DEG, Pendataan Produk Recall BPOM Susah Dicari?

Kamis, 20 Oktober 2022 | 23:25 WIB
Geger Obat Sirup Terkontaminasi EG & DEG, Pendataan Produk Recall BPOM Susah Dicari?
[ILUSTRASI. Kasus dugaan kontaminasi bahan berbahaya dalam barang konsumsi bukan baru kali ini terjadi tetapi sayangnya pendataan di situs remi BPOM tidak komprehensif dan terbarui. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.]
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian masyarakat sedang tertuju kepada Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyusul temuan kasus kematian anak yang diduga efek dari kontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) dalam sirup obat. Kasus dugaan kontaminasi bahan berbahaya dalam barang konsumsi, bukan baru kali ini terjadi. Namun sayangnya, pendataan di situs remi BPOM tidak komprehensif dan terbarui.

Dalam penjelasan terbaru pada Kamis (20/10), BPOM menyampaikan perkembangan hasil pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. BPOM telah menelusuri sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, melaksanakan sampling dan menguji secara bertahap. Proses pengujian mengacu pada Farmakope Indonesia atau acuan lain yang sesuai Undang-undang 36/2009 tentang Kesehatan.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Subsidi
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:30 WIB

Ekonomi Subsidi

Masyarakat kelas bawah hingga menengah (pelaku UMKM), masih mengandalkan bansos pemerintah untuk mengasapi dapurnya.

Bank Siapkan Triliunan Uang Tunai
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:28 WIB

Bank Siapkan Triliunan Uang Tunai

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) misalnya, menyiapkan uang tunai sebesar Rp 42,1 triliun untuk kebutuhan nasabah selama libur akhir tahun. 

Mobil Murah yang Belum Menyerah
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:25 WIB

Mobil Murah yang Belum Menyerah

Idustri melihat bahwa kebutuhan konsumen, terutama pembeli pertama, masih menjadi motor penggerak utama yang menjaga pasar LCGC tetap hidup

Tarif AS Tak Tekan Trade Finance
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:19 WIB

Tarif AS Tak Tekan Trade Finance

Permintaan trade finance masih berjalan di tengah kebijakan tarif AS.                                    

Risiko Kredit Mulai Melandai, Bank Bisa Sedikit Santai
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:16 WIB

Risiko Kredit Mulai Melandai, Bank Bisa Sedikit Santai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio LaR perbankan pada Oktober 2025 berada di level 9,41%. 

Anabatic Technologies (ATIC) Patok Pertumbuhan Konservatif
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:50 WIB

Anabatic Technologies (ATIC) Patok Pertumbuhan Konservatif

Siklus bisnis berbasis teknologi informasi (TI) yang digeluti oleh ATIC berpotensi meningkat pada pengujung tahun.

Kebut Pemulihan Akses Infrastruktur di Aceh
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:40 WIB

Kebut Pemulihan Akses Infrastruktur di Aceh

Selain pemulihan konektivitas, Kementerian PU melalui Ditjen Cipta Karya juga memperkuat dukungan kebutuhan dasar di lokasi pengungsian Aceh

Mencetak Ulang Sawah yang Tersapu Banjir
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:38 WIB

Mencetak Ulang Sawah yang Tersapu Banjir

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan, keada belasan ribu hektare (ha) sawah yang hilang akibat tersapu banjir dan longsor

Presiden: Jangan Tebang Sembarangan
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:34 WIB

Presiden: Jangan Tebang Sembarangan

Prabowo mengakui proses pemulihan seperti jaringan listrik yang masih dalam tahap perbaikan, berjalan sulit di lapangan

Maju Mundur UMP 2026 Memicu Ketidakpastian
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:31 WIB

Maju Mundur UMP 2026 Memicu Ketidakpastian

Pengumuman penetapan upah minimum provinsi 2026 paling lambat 31 Desember 2025 sangat dinantikan oleh pelaku usaha dan buruh

INDEKS BERITA

Terpopuler