Berita *Regulasi

Giliran Pengusaha Protes Kenaikan Upah Minimum

Selasa, 03 November 2020 | 05:43 WIB
Giliran Pengusaha Protes Kenaikan Upah Minimum

ILUSTRASI. Sejumlah buruh keluar dari pabrik Kahatex di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (9/11/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat provinsi memutuskan untuk menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang menjadi barometer wilayah lain dalam pengupahan.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27% bagi sektor usaha yang tak terkena dampak pandemi corona (Covid-19) menuai protes pengusaha lantaran tak sesuai dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). SE itu meminta gubernur menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru