KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat provinsi memutuskan untuk menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang menjadi barometer wilayah lain dalam pengupahan.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27% bagi sektor usaha yang tak terkena dampak pandemi corona (Covid-19) menuai protes pengusaha lantaran tak sesuai dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). SE itu meminta gubernur menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.