ILUSTRASI. Sejumlah buruh keluar dari pabrik Kahatex di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (9/11/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat provinsi memutuskan untuk menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang menjadi barometer wilayah lain dalam pengupahan.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27% bagi sektor usaha yang tak terkena dampak pandemi corona (Covid-19) menuai protes pengusaha lantaran tak sesuai dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). SE itu meminta gubernur menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.