ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock
Reporter: Dimas Andi, Sandy Baskoro | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Djarum, yakni PT Bukit Muria Jaya (BMJ) tersandung perkara hukum. Pemasok global produk kertas rokok itu diduga melakukan penipuan kepada bank sehubungan dengan pengiriman produk kepada pelanggan di Korea Utara.
Lantaran dugaan penipuan itu, Bukit Muria Jaya wajib membayar denda US$ 1,56 juta setara dengan Rp 21,9 miliar (kurs Rp 14.000 per dollar AS). BMJ juga harus menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.