ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di kantor PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP). DOK/BBKP
Reporter: Bidara Pink | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konflik antara PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) atau KB Bank dengan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo terus bergulir. Pada 14 Maret 2024 lalu, BBKP mendaftarkan gugatan wanprestasi kepada Askrindo kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dijadwalkan sidang pertama pada Rabu (27/3), dengan agenda pemberian bukti surat tergugat dan turut tergugat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.