Gugatan KB Bukopin Bergulir ke Meja Hijau, Askrindo Tak Datang di Sidang Pertama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konflik antara PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) atau KB Bank dengan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo terus bergulir. Pada 14 Maret 2024 lalu, BBKP mendaftarkan gugatan wanprestasi kepada Askrindo kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dijadwalkan sidang pertama pada Rabu (27/3), dengan agenda pemberian bukti surat tergugat dan turut tergugat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.