Gula-Gula Diskon Pajak di Ibu Kota Negara Yang Baru

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berupaya menarik sejumlah investor agar masuk dan menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif, seperti insentif pajak hingga kemudahan berusaha.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur insentif dan kemudahan berusaha tersebut. Insentif yang dimaksud, di antaranya tax holiday dan tax allowance, hingga super deduction tax.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan