Reporter: Bidara Pink, Syamsul Ashar | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berupaya menarik sejumlah investor agar masuk dan menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif, seperti insentif pajak hingga kemudahan berusaha.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur insentif dan kemudahan berusaha tersebut. Insentif yang dimaksud, di antaranya tax holiday dan tax allowance, hingga super deduction tax.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.