Gunung Bara Utama, Entitas Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Digugat Rp 3,83 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlawanan penguasaan aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) yang telah disita Kejaksaan Agung, terus bermunculan. Kali ini, PT Gunung Bara Utama, anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat, digugat perusahaan bernama PT Sendawar Jaya (penggugat).
Lewat perkara nomor 411/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Sendawar Jaya sebagai penggugat meminta mejelis hakim menyatakan pihaknya merupakan pemilik yang sah atas lahan tambang seluas 5.350 hektare (ha) yang kini dikuasai Gunung Bara Utama. Perkara ini didaftarkan Sendawar Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 Mei 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan