Berita Ekonomi

Gunung Bara Utama, Entitas Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Digugat Rp 3,83 Triliun

Minggu, 15 Mei 2022 | 07:37 WIB
Gunung Bara Utama, Entitas Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Digugat Rp 3,83 Triliun

ILUSTRASI. Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlawanan penguasaan aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) yang telah disita Kejaksaan Agung, terus bermunculan. Kali ini, PT Gunung Bara Utama, anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat, digugat perusahaan bernama PT Sendawar Jaya (penggugat).

Lewat perkara nomor 411/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Sendawar Jaya sebagai penggugat meminta mejelis hakim menyatakan pihaknya merupakan pemilik yang sah atas lahan tambang seluas 5.350 hektare (ha) yang kini dikuasai Gunung Bara Utama. Perkara ini didaftarkan Sendawar Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 Mei 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru