Hakim Meluluskan Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta

Rabu, 29 April 2020 | 15:20 WIB
Hakim Meluluskan Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta
[ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ata]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meluluskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta).

PKPU tersebut sebelumnya diajukan oleh salah seorang nasabah KSP Indosurya bernama Tirta Adi Kusuma. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Selaku kuasa hukum Tirta, Agus Wijaya advokat dari kantor hukum Agus Wijaya S.H., M.H. & Partners menyatakan, hakim telah mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon.

"Dari nasabah, kini tinggal menunggu daftar tagihan dan rencana perdamaian. Semoga tidak berubah-ubah terus seperti yang terjadi selama ini," ujar Agus kepada KONTAN, Rabu (29/4) pasca putusan hakim.

Sebelumnya pendaftaran permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta yang diajukan Tirta terdaftar pada tanggal 6 Maret 2020.

Baca Juga: Usut Kasus Koperasi Indosurya, begini upaya yang dilakukan Kemenkop UKM

Mengutip dokumen permohonan PKPU, disebutkan di sana bahwa Tirta tergiur pada produk simpanan/tabungan yang ditawarkan koperasi yang berkantor pusat di Gedung Graha Surya Taman Perkantoran Selatan I Jalan Setiabudi Raya No 9 tersebut.

Tirta lantas membuka rekening Tabungan Surya Maxima pada 17 Januari 2017. Pada 19 Februari 2020 Tirta bermaksud menarik tabungannya, namun hal itu tak kunjung bisa dipenuhi oleh pihak Koperasi Indosurya.

Uang Tirta senilai Rp 9,47 miliar yang ditempatkan pada sertifikat simpanan berjangka koperasi tersebut, kini tak jelas nasibnya.

Kata Agus, dana kliennya beserta kawan dan kenalan sang klien jika ditotal mencapai nominal Rp 100 miliar.

Hadir pula dalam putusan PKPU KSP Indosurya Cipta hari ini, Elizabeth Ritonga Advokat dari YAR Law Firm. Dia mewakili seorang kliennya yang menempatkan dana senilai Rp 15 miliar pada koperasi tersebut.

Kepada KONTAN, Elizabeth menegaskan bahwa proses selanjutnya adalah rapat kreditur. Pihak kuasa hukum, lanjut Elizabeth, akan mengajukan tagihan milik sang klien kepada pengurus.

"Mudah-mudahan pihak Indosurya punya iktikad baik untuk membayar," tutur Elizabeth, Rabu (29/4).

Di pihak lain, KONTAN berupaya menghubungi sejumlah pengurus KSP Indosurya Cipta. Mereka terdiri dari Stefanie Setiawan, Sonia dan Suwito Ayub. Namun tidak satu pun dari ketiganya, merespon pertanyaan KONTAN.

Hanya saja sehari sebelumnya, Selasa (28/4), Suwito Ayub sempat menjawab sejumlah pertanyaan KONTAN.

Salah satunya apakah dia susah menjalani pemeriksaan dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Saat itu, Suwito menyatakan dirinya baru saja sembuh dari sakit.

Dia menyatakan belum memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim karena terkendala persoalan kesehatan.

Asal tahu saja, Bareskrim kini telah menetapkan dua tersangka pada kasus KSP Indosurya Cipta.

Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri kepada KONTAN, Minggu (26/4), menyatakan bahwa kedua tersangka berinisial HS dan SA.

Kedua tersangka, lanjut Daniel, dijerat dengan sejumlah pasal. "Penipuan, penggelapan dan (pelanggaran) UU Perbankan, melakukan usaha yang menyerupai bank, pasal 46," tutur Daniel, kala itu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta

Untuk diketahui, pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Pihak yang melanggar diancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.

Jika kegiatan pengumpulan dana tersebut dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, UU pun telah menegaskan aturan mainnya.

Seperti disebutkan dalam ayat 2 pasal 46 UU Perbankan, penuntutan terhadap badan-badan hukum tersebut dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Baca Juga: Gawat! Koperasi Indosurya Menunda Pencairan Simpanan Anggota

Aturan mengenai penghimpunan dana masyarakat sudah diatur dalam pasal 16 UU Perbankan.

Pasal ini mengatur bahwa setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib, terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

Adapun mengenai permodalan koperasi, UU Koperasi No.25 tahun 1992 pada pasal 41 telah memberikan batasan. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Baca Juga: Indosurya Inti Finance tegaskan tak miliki keterkaitan dengan koperasi simpan pinjam

Modal sendiri koperasi bersumber dari simpanan pokok; simpanan wajib; dana cadangan; hibah.

Sedangkan modal pinjaman koperasi dapat berasal dari anggota; koperasi lainnya dan atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; sumber lain yang sah.

Berdasarkan laporan keuangan KSP Indosurya Cipta per 31 Desember 2018, tercatat simpanan yang terkumpul berjumlah Rp 10,44 triliun.

Sementara nilai ekuitas KSP Indosurya Cipta akhir Desember 2018 tercatat berjumlah Rp 79,88 miliar. Adapun total aset koperasi ini berjumlah Rp 10,65 triliun.

Bagikan

Berita Terbaru

Kebijakan Trump Serta Dampaknya ke Perekonomian dan Pasar
| Kamis, 14 November 2024 | 12:07 WIB

Kebijakan Trump Serta Dampaknya ke Perekonomian dan Pasar

Kebijakan proteksionisme negara maju seperti AS, sering membatasi ruang pertumbuhan negara berkembang.

Aplikasi Online Trading BCA Sekuritas Hari ini Bermasalah, Order Lewat Telepon
| Kamis, 14 November 2024 | 10:35 WIB

Aplikasi Online Trading BCA Sekuritas Hari ini Bermasalah, Order Lewat Telepon

Aplikasi online trading BCA Sekuritas bermasalah sejak dini hari ini (14/11). Order jual dan beli dilakukan lewat telepon.

Bobot Indonesia di Indeks MSCI Turun, Itu yang Bikin Asing Masif Jual Saham Bank
| Kamis, 14 November 2024 | 09:30 WIB

Bobot Indonesia di Indeks MSCI Turun, Itu yang Bikin Asing Masif Jual Saham Bank

MSCI telah menurunkan bobot Indonesia dari 2% pada Januari 2024 menjadi tinggal 1,5% pada November 2024. 

Morgan Stanley Proyeksi Pasar Saham RI Menarik, Perhatikan Risiko dan Pilihan Saham
| Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB

Morgan Stanley Proyeksi Pasar Saham RI Menarik, Perhatikan Risiko dan Pilihan Saham

Saham sektor keuangan dan sektor komoditas yang selama ini menopang kapitalisasi pasar saham di Indonesia kekurangan katalis.

Akhirnya Naik Usai Turun dalam Sepekan, Ini Rekomendasi Saham BBRI, BBNI, BMRI & BBCA
| Kamis, 14 November 2024 | 08:00 WIB

Akhirnya Naik Usai Turun dalam Sepekan, Ini Rekomendasi Saham BBRI, BBNI, BMRI & BBCA

Rebound harga saham BBRI, BMRI dan BBNI pada perdagangan kemarin berlangsung tatkala tekanan jual investor asing masih berlangsung.

Penerimaan PNBP Minerba Lampaui Target, Batubara Menjadi Tumpuan
| Kamis, 14 November 2024 | 07:55 WIB

Penerimaan PNBP Minerba Lampaui Target, Batubara Menjadi Tumpuan

Realisasi PNBP sektor minerba per 12 November 2024 mencapai Rp 121,74 triliun, atau 107,22% dari target  tahun ini sebesar Rp 113,54 triliun.

Perbaiki Margin Laba, ANTM Lakukan Sejumlah Ekspansi
| Kamis, 14 November 2024 | 07:51 WIB

Perbaiki Margin Laba, ANTM Lakukan Sejumlah Ekspansi

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berharap berbagai agenda ekspansinya di tahun ini berdampak ke perbaikan bottom line. ​

Emiten Baru Adiwarna Anugerah (NAIK) Mengincar Pendapatan Rp 190 Miliar
| Kamis, 14 November 2024 | 07:40 WIB

Emiten Baru Adiwarna Anugerah (NAIK) Mengincar Pendapatan Rp 190 Miliar

Emiten penyedia sistem proteksi kebakaran ini optimistis bisa mencetak pertumbuhan pendapatan dan laba bersih hingga dua digit sepanjang 2024.

Sumber Global Energy (SGER) Beli Batubara 2 Juta Metrik Ton
| Kamis, 14 November 2024 | 07:33 WIB

Sumber Global Energy (SGER) Beli Batubara 2 Juta Metrik Ton

Pada 11 November 2024, emiten pertambangan itu telah meneken perjanjian induk jual beli (offtake) batubara dengan PT Merge Mining Industri. 

Direktur Utama Borong 87 Juta Saham Sarana Mitra Luas (SMIL)
| Kamis, 14 November 2024 | 07:29 WIB

Direktur Utama Borong 87 Juta Saham Sarana Mitra Luas (SMIL)

Hadi Suhermin, Direktur Utama sekaligus pengendali PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) menambah kepemilikan sahamnya di SMIL.

INDEKS BERITA

Terpopuler