Hakim Meluluskan Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta

Rabu, 29 April 2020 | 15:20 WIB
Hakim Meluluskan Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta
[ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ata]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meluluskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta).

PKPU tersebut sebelumnya diajukan oleh salah seorang nasabah KSP Indosurya bernama Tirta Adi Kusuma. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Selaku kuasa hukum Tirta, Agus Wijaya advokat dari kantor hukum Agus Wijaya S.H., M.H. & Partners menyatakan, hakim telah mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon.

"Dari nasabah, kini tinggal menunggu daftar tagihan dan rencana perdamaian. Semoga tidak berubah-ubah terus seperti yang terjadi selama ini," ujar Agus kepada KONTAN, Rabu (29/4) pasca putusan hakim.

Sebelumnya pendaftaran permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta yang diajukan Tirta terdaftar pada tanggal 6 Maret 2020.

Baca Juga: Usut Kasus Koperasi Indosurya, begini upaya yang dilakukan Kemenkop UKM

Mengutip dokumen permohonan PKPU, disebutkan di sana bahwa Tirta tergiur pada produk simpanan/tabungan yang ditawarkan koperasi yang berkantor pusat di Gedung Graha Surya Taman Perkantoran Selatan I Jalan Setiabudi Raya No 9 tersebut.

Tirta lantas membuka rekening Tabungan Surya Maxima pada 17 Januari 2017. Pada 19 Februari 2020 Tirta bermaksud menarik tabungannya, namun hal itu tak kunjung bisa dipenuhi oleh pihak Koperasi Indosurya.

Uang Tirta senilai Rp 9,47 miliar yang ditempatkan pada sertifikat simpanan berjangka koperasi tersebut, kini tak jelas nasibnya.

Kata Agus, dana kliennya beserta kawan dan kenalan sang klien jika ditotal mencapai nominal Rp 100 miliar.

Hadir pula dalam putusan PKPU KSP Indosurya Cipta hari ini, Elizabeth Ritonga Advokat dari YAR Law Firm. Dia mewakili seorang kliennya yang menempatkan dana senilai Rp 15 miliar pada koperasi tersebut.

Kepada KONTAN, Elizabeth menegaskan bahwa proses selanjutnya adalah rapat kreditur. Pihak kuasa hukum, lanjut Elizabeth, akan mengajukan tagihan milik sang klien kepada pengurus.

"Mudah-mudahan pihak Indosurya punya iktikad baik untuk membayar," tutur Elizabeth, Rabu (29/4).

Di pihak lain, KONTAN berupaya menghubungi sejumlah pengurus KSP Indosurya Cipta. Mereka terdiri dari Stefanie Setiawan, Sonia dan Suwito Ayub. Namun tidak satu pun dari ketiganya, merespon pertanyaan KONTAN.

Hanya saja sehari sebelumnya, Selasa (28/4), Suwito Ayub sempat menjawab sejumlah pertanyaan KONTAN.

Salah satunya apakah dia susah menjalani pemeriksaan dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Saat itu, Suwito menyatakan dirinya baru saja sembuh dari sakit.

Dia menyatakan belum memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim karena terkendala persoalan kesehatan.

Asal tahu saja, Bareskrim kini telah menetapkan dua tersangka pada kasus KSP Indosurya Cipta.

Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri kepada KONTAN, Minggu (26/4), menyatakan bahwa kedua tersangka berinisial HS dan SA.

Kedua tersangka, lanjut Daniel, dijerat dengan sejumlah pasal. "Penipuan, penggelapan dan (pelanggaran) UU Perbankan, melakukan usaha yang menyerupai bank, pasal 46," tutur Daniel, kala itu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta

Untuk diketahui, pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Pihak yang melanggar diancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.

Jika kegiatan pengumpulan dana tersebut dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, UU pun telah menegaskan aturan mainnya.

Seperti disebutkan dalam ayat 2 pasal 46 UU Perbankan, penuntutan terhadap badan-badan hukum tersebut dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Baca Juga: Gawat! Koperasi Indosurya Menunda Pencairan Simpanan Anggota

Aturan mengenai penghimpunan dana masyarakat sudah diatur dalam pasal 16 UU Perbankan.

Pasal ini mengatur bahwa setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib, terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

Adapun mengenai permodalan koperasi, UU Koperasi No.25 tahun 1992 pada pasal 41 telah memberikan batasan. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Baca Juga: Indosurya Inti Finance tegaskan tak miliki keterkaitan dengan koperasi simpan pinjam

Modal sendiri koperasi bersumber dari simpanan pokok; simpanan wajib; dana cadangan; hibah.

Sedangkan modal pinjaman koperasi dapat berasal dari anggota; koperasi lainnya dan atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; sumber lain yang sah.

Berdasarkan laporan keuangan KSP Indosurya Cipta per 31 Desember 2018, tercatat simpanan yang terkumpul berjumlah Rp 10,44 triliun.

Sementara nilai ekuitas KSP Indosurya Cipta akhir Desember 2018 tercatat berjumlah Rp 79,88 miliar. Adapun total aset koperasi ini berjumlah Rp 10,65 triliun.

Bagikan

Berita Terbaru

Koreksi IDX BUMN20 Paling Kecil, Cek Saham Yang Berpotensi Melanjutkan Kenaikan
| Kamis, 01 Mei 2025 | 10:11 WIB

Koreksi IDX BUMN20 Paling Kecil, Cek Saham Yang Berpotensi Melanjutkan Kenaikan

Lonjakan harga saham emiten jasa konstruksi konstituen IDX BUMN20 diprediksi hanya tersulut sentimen jangka pendek.

Profit  35.95% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Dalam (1 Mei 2025)
| Kamis, 01 Mei 2025 | 09:06 WIB

Profit 35.95% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Dalam (1 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (1 Mei 2025) 1 gram Rp 1.932.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,95% jika menjual hari ini.

Beberapa Surat Utang Bakal Jatuh Tempo, ini Kondisi Keuangan INKP
| Kamis, 01 Mei 2025 | 08:00 WIB

Beberapa Surat Utang Bakal Jatuh Tempo, ini Kondisi Keuangan INKP

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) berencana melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal.

Ada Peluang Ekspor CPO ke Jepang, Inilah Kondisi dan Prospek Kelapa Sawit Saat ini
| Kamis, 01 Mei 2025 | 07:00 WIB

Ada Peluang Ekspor CPO ke Jepang, Inilah Kondisi dan Prospek Kelapa Sawit Saat ini

Indonesia menawarkan agar Jepang menambah volume ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari Indonesia, sementara, Jepang menawarkan impor susu segar.

Orang Dekat Prajogo Pangestu Resmi Masuk Jajaran Manajemen Raharja Energi Cepu (RATU)
| Kamis, 01 Mei 2025 | 06:36 WIB

Orang Dekat Prajogo Pangestu Resmi Masuk Jajaran Manajemen Raharja Energi Cepu (RATU)

Selain menjadi pintu masuk petinggi Grup Barito sebagai manajemen perusahaan, RUPST RATU juga menyetujui rencana pembagian dividen. ​

Penjualan Rokok HMSP Melandai, Produk Bebas Asap Laris Manis
| Kamis, 01 Mei 2025 | 06:20 WIB

Penjualan Rokok HMSP Melandai, Produk Bebas Asap Laris Manis

Lewat strategi multi-kategori bebas asap ini, di sepanjang 2024 HMSP mencatatkan pendapatan sebesar Rp 1,7 triliun.

Ulasan Lengkap Rencana Merger Adira Finance (ADMF) dan Mandala Finance (MFIN)
| Kamis, 01 Mei 2025 | 06:01 WIB

Ulasan Lengkap Rencana Merger Adira Finance (ADMF) dan Mandala Finance (MFIN)

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) bakal bertindak sebagai perusahaan penerimaan penggabungan PT Mandala Finance Tbk (MFIN).

 Efisiensi Belanja Pemerintah Mulai Tekan Bisnis Perhotelan
| Kamis, 01 Mei 2025 | 05:31 WIB

Efisiensi Belanja Pemerintah Mulai Tekan Bisnis Perhotelan

Hotel-hotel yang sebelumnya mulai pulih pasca pandemi kini kembali menahan laju karena melambatnya belanja pemerintah.

Aturan ETF Emas Ditargetkan Rampung Kuartal IV 2025, Ada Belasan MI yang Tertarik
| Kamis, 01 Mei 2025 | 04:38 WIB

Aturan ETF Emas Ditargetkan Rampung Kuartal IV 2025, Ada Belasan MI yang Tertarik

Total dana kelolaan ETF emas dunia mencapai US$ 274,3 miliar per November 2024 atau 8.215 ton emas.​

GOTO Menutup April 2025 dengan Manis, Saham Melejit Diborong Asing & Kinerja Membaik
| Kamis, 01 Mei 2025 | 04:38 WIB

GOTO Menutup April 2025 dengan Manis, Saham Melejit Diborong Asing & Kinerja Membaik

Berdasarkan konsensus yang dihimpun Bloomberg, mayoritas analis memberikan rekomendasi beli GOTO dengan target harga rata-rata Rp 100,71.

INDEKS BERITA

Terpopuler