Hakim Meluluskan Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta

Rabu, 29 April 2020 | 15:20 WIB
Hakim Meluluskan Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta
[ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ata]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meluluskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta).

PKPU tersebut sebelumnya diajukan oleh salah seorang nasabah KSP Indosurya bernama Tirta Adi Kusuma. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Selaku kuasa hukum Tirta, Agus Wijaya advokat dari kantor hukum Agus Wijaya S.H., M.H. & Partners menyatakan, hakim telah mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon.

"Dari nasabah, kini tinggal menunggu daftar tagihan dan rencana perdamaian. Semoga tidak berubah-ubah terus seperti yang terjadi selama ini," ujar Agus kepada KONTAN, Rabu (29/4) pasca putusan hakim.

Sebelumnya pendaftaran permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta yang diajukan Tirta terdaftar pada tanggal 6 Maret 2020.

Baca Juga: Usut Kasus Koperasi Indosurya, begini upaya yang dilakukan Kemenkop UKM

Mengutip dokumen permohonan PKPU, disebutkan di sana bahwa Tirta tergiur pada produk simpanan/tabungan yang ditawarkan koperasi yang berkantor pusat di Gedung Graha Surya Taman Perkantoran Selatan I Jalan Setiabudi Raya No 9 tersebut.

Tirta lantas membuka rekening Tabungan Surya Maxima pada 17 Januari 2017. Pada 19 Februari 2020 Tirta bermaksud menarik tabungannya, namun hal itu tak kunjung bisa dipenuhi oleh pihak Koperasi Indosurya.

Uang Tirta senilai Rp 9,47 miliar yang ditempatkan pada sertifikat simpanan berjangka koperasi tersebut, kini tak jelas nasibnya.

Kata Agus, dana kliennya beserta kawan dan kenalan sang klien jika ditotal mencapai nominal Rp 100 miliar.

Hadir pula dalam putusan PKPU KSP Indosurya Cipta hari ini, Elizabeth Ritonga Advokat dari YAR Law Firm. Dia mewakili seorang kliennya yang menempatkan dana senilai Rp 15 miliar pada koperasi tersebut.

Kepada KONTAN, Elizabeth menegaskan bahwa proses selanjutnya adalah rapat kreditur. Pihak kuasa hukum, lanjut Elizabeth, akan mengajukan tagihan milik sang klien kepada pengurus.

"Mudah-mudahan pihak Indosurya punya iktikad baik untuk membayar," tutur Elizabeth, Rabu (29/4).

Di pihak lain, KONTAN berupaya menghubungi sejumlah pengurus KSP Indosurya Cipta. Mereka terdiri dari Stefanie Setiawan, Sonia dan Suwito Ayub. Namun tidak satu pun dari ketiganya, merespon pertanyaan KONTAN.

Hanya saja sehari sebelumnya, Selasa (28/4), Suwito Ayub sempat menjawab sejumlah pertanyaan KONTAN.

Salah satunya apakah dia susah menjalani pemeriksaan dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Saat itu, Suwito menyatakan dirinya baru saja sembuh dari sakit.

Dia menyatakan belum memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim karena terkendala persoalan kesehatan.

Asal tahu saja, Bareskrim kini telah menetapkan dua tersangka pada kasus KSP Indosurya Cipta.

Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri kepada KONTAN, Minggu (26/4), menyatakan bahwa kedua tersangka berinisial HS dan SA.

Kedua tersangka, lanjut Daniel, dijerat dengan sejumlah pasal. "Penipuan, penggelapan dan (pelanggaran) UU Perbankan, melakukan usaha yang menyerupai bank, pasal 46," tutur Daniel, kala itu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta

Untuk diketahui, pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Pihak yang melanggar diancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.

Jika kegiatan pengumpulan dana tersebut dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, UU pun telah menegaskan aturan mainnya.

Seperti disebutkan dalam ayat 2 pasal 46 UU Perbankan, penuntutan terhadap badan-badan hukum tersebut dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Baca Juga: Gawat! Koperasi Indosurya Menunda Pencairan Simpanan Anggota

Aturan mengenai penghimpunan dana masyarakat sudah diatur dalam pasal 16 UU Perbankan.

Pasal ini mengatur bahwa setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib, terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

Adapun mengenai permodalan koperasi, UU Koperasi No.25 tahun 1992 pada pasal 41 telah memberikan batasan. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Baca Juga: Indosurya Inti Finance tegaskan tak miliki keterkaitan dengan koperasi simpan pinjam

Modal sendiri koperasi bersumber dari simpanan pokok; simpanan wajib; dana cadangan; hibah.

Sedangkan modal pinjaman koperasi dapat berasal dari anggota; koperasi lainnya dan atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; sumber lain yang sah.

Berdasarkan laporan keuangan KSP Indosurya Cipta per 31 Desember 2018, tercatat simpanan yang terkumpul berjumlah Rp 10,44 triliun.

Sementara nilai ekuitas KSP Indosurya Cipta akhir Desember 2018 tercatat berjumlah Rp 79,88 miliar. Adapun total aset koperasi ini berjumlah Rp 10,65 triliun.

Bagikan

Berita Terbaru

Aturan Co-Payment OJK Bebani Langkah Mitra Keluarga (MIKA) dan Siloam (SILO)
| Selasa, 10 Juni 2025 | 10:06 WIB

Aturan Co-Payment OJK Bebani Langkah Mitra Keluarga (MIKA) dan Siloam (SILO)

Tidak hanya akan membebani masyarakat peserta asuransi, aturan OJK mengenai co-payment juga akan membebani kinerja MIKA dan SILO.

Profit 31,9% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis (10 Juni 2025)
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:41 WIB

Profit 31,9% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis (10 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (10 Juni 2025) Rp 1.909.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,9% jika menjual hari ini.

Outlook Harga Minyak Semester II-2025
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:33 WIB

Outlook Harga Minyak Semester II-2025

Pertumbuhan PDB China yang diproyeksikan hanya berkisar 4,7%–5% adalah faktor yang mempengaruhi perlambatan permintaan minyak mentah.

Maharaksa Biru Energi (OASA) Intip Potensi Cuan di Sektor Industri Hijau
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:30 WIB

Maharaksa Biru Energi (OASA) Intip Potensi Cuan di Sektor Industri Hijau

OASA melihat proyek waste to energy punya prospek bisnis menarik, dan bisa menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah, terutama di perkotaan.

Valuasi IHSG Masih Menarik Dibanding Bursa Kawasan
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:26 WIB

Valuasi IHSG Masih Menarik Dibanding Bursa Kawasan

Dibandingkan pasar berkembang atau emerging market lainnya, valuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih menarik.

SWF Sepakbola Qatar
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:16 WIB

SWF Sepakbola Qatar

Belanja infrastruktur Qatar senilai US$ 67 miliar menghasilkan sport tourism US$ 220 miliar setelah Piala Dunia 2022.

Selektif Memilih Saham yang Tertinggal
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:11 WIB

Selektif Memilih Saham yang Tertinggal

Saham-saham tertinggal atau laggard yang memiliki fundamental baik dapat dipilih untuk beli di harga diskon

Industri Kertas Lokal Minta Perlindungan dari Serbuan Produk Impor
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:00 WIB

Industri Kertas Lokal Minta Perlindungan dari Serbuan Produk Impor

Industri kertas nasional tengah menghadapi tekanan berat akibat membanjirnya produk impor dari China, Korea Selatan, dan Jepang.

Kenaikan Rupiah Diproyeksi Akan Terbatas pada Selasa (10/6)
| Selasa, 10 Juni 2025 | 07:19 WIB

Kenaikan Rupiah Diproyeksi Akan Terbatas pada Selasa (10/6)

Di tengah ketidakpastian global dan minimnya sentimen positif domestik, ruang gerak rupiah masih terbatas. 

Inilah Pilihan Valuta Asing Saat Dolar AS Melemah
| Selasa, 10 Juni 2025 | 06:57 WIB

Inilah Pilihan Valuta Asing Saat Dolar AS Melemah

 Indeks dolar AS  kembali turun usai fokus ECB memberi stimulus dengan pemangkasan suku bunga seiring kontraksi  di Jerman

INDEKS BERITA

Terpopuler