Hambat Panic Buying, Polri Terbitkan Pembatasan Pembelian Empat Produk Pangan
Kamis, 19 Maret 2020 | 08:26 WIB
ILUSTRASI. Surat pemberitahuan dan pengumuman pembatasan pembelian gula pasir terpasang di salah satu toko ritel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Reporter: Agung Hidayat, Muhammad Julian
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menghambat perilaku panic buying akibat wabah virus korona (Covid-19). Polri menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pembelian terhadap empat produk pangan, yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, pembelian produk mi instan dibatasi menjadi maksimal 2 kardus. Pembatasan juga dikenakan pada sejumlah bahan pokok lain dengan rincian pembelian maksimal untuk minyak goreng sebanyak 4 liter, beras dan gula masing-masing 10 kilogram (kg) dan 2 kg.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.