Hanya Mobil Listrik Bertenaga Baterai Saja Yang Dapat PPnBM 0%

Kamis, 08 Juli 2021 | 07:20 WIB
Hanya Mobil Listrik Bertenaga Baterai Saja Yang Dapat PPnBM 0%
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomdjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Beleid ini bertujuan menarik minat investor berinvestasi di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang di  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021, dengan masa berlaku sampai 16 Oktober 2021.  

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Inflow ke Pasar SBN Masih Tertahan Premi Risiko
| Senin, 26 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Inflow ke Pasar SBN Masih Tertahan Premi Risiko

Yield US Treasury melandai hingga sempat menyentuh 4,9% pada Kamis (22/10), dan ditutup menguat tipis di level 5% pada Jumat (23/10).

Harga Emas Keluar dari US$ 4.000, Level US$ 3.950 Jadi Penentu Tren
| Senin, 26 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Harga Emas Keluar dari US$ 4.000, Level US$ 3.950 Jadi Penentu Tren

Apabila ekspektasi suku bunga AS bertahan tinggi lebih lama, daya tarik emas relatif terhadap instrumen berbunga dapat berkurang.

Fluktuasi Pasar Menggoyang Pamor Unitlink
| Senin, 26 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Fluktuasi Pasar Menggoyang Pamor Unitlink

Hingga Agustus 2026, perusahaan asuransi jiwa mengantongi premi Rp 31,82 triliun dari produk unitlink, alias naik 18,34% secara tahunan.

Lembaga Keuangan Kejar Aturan Free Float
| Senin, 26 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Lembaga Keuangan Kejar Aturan Free Float

Bank dan multifinance menyiapkan aksi korporasi demi memenuhi ketentuan minimum saham.                  

Defisit Transaksi Berjalan Melebar, Seberapa Berat Beban Rupiah?
| Senin, 26 Oktober 2026 | 04:33 WIB

Defisit Transaksi Berjalan Melebar, Seberapa Berat Beban Rupiah?

Intervensi BI dan instrumen jangka pendek dapat meredam gejolak, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan sumber kerentanan eksternal.

DP 0% Tidak Ngefek, Kredit Kendaraan Bank Belum Bisa Merangsek
| Senin, 26 Oktober 2026 | 04:30 WIB

DP 0% Tidak Ngefek, Kredit Kendaraan Bank Belum Bisa Merangsek

Berdasarkan Analisis Uang Beredar BI, penyaluran KKB perbankan menyusut 9,7% secara tahunan jadi Rp 127,1 triliun pada September 2026.

Biaya Tinggi, Pergadaian Racik Strategi Pendanaan
| Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25 WIB

Biaya Tinggi, Pergadaian Racik Strategi Pendanaan

Per Agustus 2026, pembiayaan industri gadai tercatat naik 44,60% secara tahunan menjadi Rp 108,30 triliun.

Guncangan IHSG dan Risiko Unitlink
| Senin, 26 Oktober 2026 | 04:19 WIB

Guncangan IHSG dan Risiko Unitlink

Dalam unitlink, pemegang polis juga menanggung risiko investasi. Dengan kondisi pasar saham belakangan ini, risiko itu bisa jadi makin besar.

Dari 12 Konsultasi Penurunan Klasifikasi Market oleh MSCI, Hanya Dua yang Selamat
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Dari 12 Konsultasi Penurunan Klasifikasi Market oleh MSCI, Hanya Dua yang Selamat

Penyesuaian investasi oleh investor asing sudah berlangsung bahkan sebelum keputusan akhir diambil MSCI.

Reformasi Pasar Modal Diuji, Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan MSCI
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Reformasi Pasar Modal Diuji, Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan MSCI

Arus modal asing tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan karena juga dipengaruhi suku bunga global, nilai tukar, dan geopolitik. 

INDEKS BERITA