KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 18 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, proses verifikasi belum usai karena KPU masih akan menggelar verifikasi faktual kepada sembilan parpol non-parlemen yang berlangsung pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Bila verifikasi faktual berjalan lancar dan tak ada perubaan, jumlah peserta Pemilu tahun 2024 nanti akan lebih banyak dibandingkan dua Pemilu sebelumnya. Yakni, 12 parpol di Pemilu 2014 dan 16 parpol di Pemilu 2019.
