KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 18 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, proses verifikasi belum usai karena KPU masih akan menggelar verifikasi faktual kepada sembilan parpol non-parlemen yang berlangsung pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Bila verifikasi faktual berjalan lancar dan tak ada perubaan, jumlah peserta Pemilu tahun 2024 nanti akan lebih banyak dibandingkan dua Pemilu sebelumnya. Yakni, 12 parpol di Pemilu 2014 dan 16 parpol di Pemilu 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.